Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mempersilakan pimpinan KPK memberikan penjelasan di pengadilan. Hal ini terkait dengan sikap KPK bahwa surat pemintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Novanto yang dikirim ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sah secara hukum.
"Silakan bela diri di hadapan sidang," kata Fredrich, Kamis (9/11/2017).
Fredrich tidak heran dengan argumentasi yang disampaikan KPK.
"Mana ada maling yang mengaku," kata Fredrich.
Agus dan Saut dilaporkan pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2017 dengan tuduhan memalsukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri dan penyalahgunaan wewenang.
Fredrich menambahkan langkah hukum Sandy dilakukan, antara lain karena menganggap KPK tidak menjalankan perintah putusan praperadilan yang mengambulkan gugatan Novanto. Namun, Fredrich tidak menjelaskan putusan yang mana yang tak dijalankan.
"Di antaranya termasuk tidak mematuhi putusan praperadilan, membuat surat dengan data palsun dan lain-lain puluhan bukti, sabar aja tunggu sidang," kata Fredrich.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa surat pemintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Novanto tidak melanggar aturan.
"Aturan pertama, yaitu Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Selanjutnya, kata dia, Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur dalam Bab IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai dengan Pasal 103.
"Pasal 91 ayat (2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan pencegahan dan penangkalan Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Aturan selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi: PUT Nomor 64/PUU-IX/2011-Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," katanya.
Putusan MK itu, menurut dia, tidak mengurangi kewenangan KPK yang diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang berwenang untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan inti dari putusan tentang jangka waktu pencegahan tertuang di Pasal 97, yakni pencekalan lebih dari setahun batal demi hukum.
"MK membatalkan ketentuan boleh memperpanjang cekal tanpa batas dan MK putuskan bahwa cekal hanya enam bulan dan hanya boleh diperpanjang sekali lagi maksimal enam bulan. Dengan demikian cekal hanya maksimum 12 bulan saja. Lebih dari 12 bulan dinyatakan MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
Menurut dia, pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Setya Novanto juga sudah menegaskan bahwa Hakim Tunggal Cepi Iskandar tidak mengabulkan petitum ke-4.
"Yaitu, permintaan pemohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK. Ditegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan," kata Febri.
"Dapat disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat."
"Tindakan ini bahkan penting untuk memperlancar penanganan kasus korupsi, terutama untuk memastikan saat saksi atau tersangka dipanggil maka mereka sedang tidak berada di luar negeri," kata Febri.
Ia mengingatkan agar para saksi dan tersangka yang dipanggil mematuhi aturan hukum yang berlaku, terutama dalam pemenuhan kewajiban hukum untuk datang jika dipanggil sebagai saksi.
Dalam penanganan kasus e-KTP, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang dengan ragam waktu sesuai kebutuhan penanganan perkara itu.
Sembilan orang itu, yakni Vidi Gunawan adik dari Andi Narogong, Dedi Prijono kakak dari Andi Narogong, Made Oka Masagung pengusaha sekaligus mantan bos PT. Gunung Agung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo keponakan Novanto yang juga mantan Direktur PT. Murakabi Sejahtera.
Selanjutnya, Esther Riawaty Hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga, Setya Novanto, Inayah istri dari Andi Narogong, Raden Gede adik dari Inayah, dan Dirut PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Silakan bela diri di hadapan sidang," kata Fredrich, Kamis (9/11/2017).
Fredrich tidak heran dengan argumentasi yang disampaikan KPK.
"Mana ada maling yang mengaku," kata Fredrich.
Agus dan Saut dilaporkan pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2017 dengan tuduhan memalsukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri dan penyalahgunaan wewenang.
Fredrich menambahkan langkah hukum Sandy dilakukan, antara lain karena menganggap KPK tidak menjalankan perintah putusan praperadilan yang mengambulkan gugatan Novanto. Namun, Fredrich tidak menjelaskan putusan yang mana yang tak dijalankan.
"Di antaranya termasuk tidak mematuhi putusan praperadilan, membuat surat dengan data palsun dan lain-lain puluhan bukti, sabar aja tunggu sidang," kata Fredrich.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa surat pemintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Novanto tidak melanggar aturan.
"Aturan pertama, yaitu Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Selanjutnya, kata dia, Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur dalam Bab IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai dengan Pasal 103.
"Pasal 91 ayat (2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan pencegahan dan penangkalan Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Aturan selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi: PUT Nomor 64/PUU-IX/2011-Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," katanya.
Putusan MK itu, menurut dia, tidak mengurangi kewenangan KPK yang diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang berwenang untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan inti dari putusan tentang jangka waktu pencegahan tertuang di Pasal 97, yakni pencekalan lebih dari setahun batal demi hukum.
"MK membatalkan ketentuan boleh memperpanjang cekal tanpa batas dan MK putuskan bahwa cekal hanya enam bulan dan hanya boleh diperpanjang sekali lagi maksimal enam bulan. Dengan demikian cekal hanya maksimum 12 bulan saja. Lebih dari 12 bulan dinyatakan MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
Menurut dia, pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Setya Novanto juga sudah menegaskan bahwa Hakim Tunggal Cepi Iskandar tidak mengabulkan petitum ke-4.
"Yaitu, permintaan pemohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK. Ditegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan," kata Febri.
"Dapat disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat."
"Tindakan ini bahkan penting untuk memperlancar penanganan kasus korupsi, terutama untuk memastikan saat saksi atau tersangka dipanggil maka mereka sedang tidak berada di luar negeri," kata Febri.
Ia mengingatkan agar para saksi dan tersangka yang dipanggil mematuhi aturan hukum yang berlaku, terutama dalam pemenuhan kewajiban hukum untuk datang jika dipanggil sebagai saksi.
Dalam penanganan kasus e-KTP, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang dengan ragam waktu sesuai kebutuhan penanganan perkara itu.
Sembilan orang itu, yakni Vidi Gunawan adik dari Andi Narogong, Dedi Prijono kakak dari Andi Narogong, Made Oka Masagung pengusaha sekaligus mantan bos PT. Gunung Agung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo keponakan Novanto yang juga mantan Direktur PT. Murakabi Sejahtera.
Selanjutnya, Esther Riawaty Hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga, Setya Novanto, Inayah istri dari Andi Narogong, Raden Gede adik dari Inayah, dan Dirut PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Komentar
Berita Terkait
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan