Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Roycke Lumowa tak setuju dengan ide Gubernur Jakarta Anies Baswedan mencabut aturan yang melarang sepeda motor melintas di Jalan M. H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Kalau motor boleh diberlakukan melintas di sana, sama saja tidak membudayakan (penggunaan kendaraan umum," kata Roycke di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).
Roycke setuju dengan meningkatkan fasilitas dan menambah moda transportasi publik.
"Ya kalau itu mengenyampingkan angkutan umum nggak setuju, tetap harus mengutamakan angkutan umum angkutan umum harus dibesarkan," katanya.
Roycke belum mengetahui alasan munculnya gagasan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol.
"Semua ada sebab akibat, ada untung rugi saya kira pemerintah sudah melihat ke arah sana ya, tapi saya enggak tahu alasan beliau (Anies) apa ya," kata Roycke.
Menurut Roycke satu cara menekan angka kemacetan dengan memperbanyak armada angkutan umum sehingga masyarakat mau beralih dari penggunaan kendaraan pribadi.
"Kalau tanya ke saya saya bagaimanapun juga di kota metropolitan seperti ini kendaraan umum harus diutamakan daripada kendaraan pribadi seperti mobil, terus nomor dua nomor utama adalah kendaraan umum harus dibesarkan," katanya.
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo
-
Peluk Hangat Anak-anak Soeharto di Istana Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional, Titiek Tersenyum
-
Akhir Drama Penculikan Bilqis: Selamat Tanpa Luka, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Terungkap! 7 Fakta Jaringan Sadis Penculikan Bilqis, Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam
-
Akhirnya Pahlawan! Ini Sederet Fakta di Balik Gelar Nasional Soeharto
-
Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
-
Dunia Sorot Soeharto Jadi Pahlawan: 'Diktator' Disematkan Gelar Kehormatan oleh Menantunya
-
Jangan Ekstrem! Pesan Tutut Soeharto untuk Pengkritik Gelar Pahlawan Sang Ayah
-
Gelar Pahlawan Tak Hapus Dosa Orde Baru? Respons Putri Soeharto Soal Tuduhan HAM dan Korupsi Ayahnya
-
Soeharto Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Aktivis Sejarah: Ini Mengkhianati Reformasi