- KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada 26 Desember 2025.
- Mantan Wakil Ketua KPK menilai penghentian ini tidak layak karena kasus sumber daya alam dengan kerugian negara Rp2,7 triliun.
- Aswad diduga menerima suap Rp13 miliar terkait penerbitan IUP nikel yang diduga melawan hukum periode 2007-2014.
Suara.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, menuai kritik pedas.
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menilai kasus tersebut sangat tidak layak untuk dihentikan.
Bukan tanpa alasan, kasus ini menyangkut sektor strategis dan kerugian negara yang mencapai angka fantastis.
“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” tegas Laode saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (28/12/2025).
Bukti Suap Sudah Cukup?
Laode membeberkan bahwa pada masa kepemimpinannya, penyidik sebenarnya telah mengantongi bukti yang kuat, terutama terkait dugaan suap.
Saat itu, koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun sudah berjalan untuk memfinalisasi angka kerugian negara.
“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” cetusnya.
Ia juga memberikan solusi hukum jika kendala ada pada perhitungan kerugian negara. Menurutnya, KPK tidak seharusnya memaksakan seluruh dakwaan jika salah satu unsur terhambat.
Baca Juga: KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU
“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ujar Laode memberi saran.
Jejak Panjang Skandal Tambang Konawe Utara
Kasus yang menyeret Aswad Sulaiman ini bukanlah perkara kecil. Berjalan sejak 2017, berikut adalah poin-poin krusial dalam skandal tersebut:
Dugaan Kerugian Negara Fantastis: KPK awalnya menduga tindakan Aswad merugikan negara sedikitnya Rp2,7 triliun.
Kerugian ini berasal dari eksploitasi nikel melalui izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga diterbitkan secara melawan hukum pada periode 2007-2014.
Aliran Dana Suap: Selain kerugian negara, Aswad diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang untuk memuluskan izin tersebut.
Saksi Pejabat Tinggi: Pada 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (kini Menteri Pertanian) sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di wilayah tersebut.
Drama Penahanan yang Batal: September 2023, KPK sebenarnya hampir menjebloskan Aswad ke sel tahanan. Namun, rencana itu gugur di menit terakhir karena kondisi kesehatan Aswad yang memburuk hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Anti-Klimaks di Akhir 2025
Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan publik, kasus ini justru berakhir antiklimaks. Tepat pada 26 Desember 2025, lembaga antirasuah resmi mengumumkan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Aswad Sulaiman dengan alasan tidak ditemukannya kecukupan bukti.
Keputusan inilah yang kini memicu tanda tanya besar di mata publik dan mantan punggawa KPK sendiri. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Retinol Boleh Dicampur dengan Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Aman Dipakai Bersama
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI