Suara.com - Sebanyak empat terpidana pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dihukum cambuk. Mereka terbukti dan secara sah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Hukuman cambuk yang berlangsung di halaman Masjid Agung, Blangpidie, Abdya, Senin (13/11/2017). Mereka adalah Hasanuddin Waruhu (42), warga Desa Pisang, Kecamatan Setia, M Jasman (20) warga Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot.
Kemudian, M Safwan (38), warga Desa Suka Damai, Kecamatan Manggeng dan Rudi Arianto (18) warga Desa Alue Sungai Pinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir menjelaskan empat terdakwa tersebut melanggar Pasal 47 Qanun Nomor 6 tahun 2014 dan menjatuhkan hukuman uqubat tazir cambuk sebagaimana keputusan Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh Selatan.
Keputusan Mahkamah Syariah, terdakwa Jasman dicambuk 48 kali. Berhubung telah menjalani masa penahanan selama 14 bulan, maka hukuman cambuk terhadap pelaku dikurangi menjadi 34 kali.
Begitu juga dengan Rudi Arianto dari 30 kali dikurangi menjadi 20 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan selama 10 bulan dan begitu juga dengan terdakwa Hasanuddin dan terdakwa M. Safwan yang masing-masing mendapat cambukan sebanyak 4 hingga 8 kali cambukan setelah dikurangi di dalam rumah tahanan negara.
"Jadi, dalam perkara ini empat terdakwa itu masing-masing telah menjalani penahanan sejak dimulainya penyelidikan oleh pihak kepolisian sampai keluarnya vonis dari Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali