Suara.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2017.
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tersebut melalui Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Salah satu tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional adalah Keumalahayati, atau lebih dikenal dengan nama Laksamana Malahayati dari Aceh.
Sementara ketiga tokoh lainnya ialah TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Sultan Mahmud Riayat Syah dari Kepulauan Riau, dan Lafran Pane dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
Malahayati disebut sebagai laksamana perempuan pertama di dunia berasal dari Kesultanan Aceh. Ia adalah putri dari Laksamana Mahmud Syah. Kakeknya bernama Laksamana Muhammad Said Syah, putra dari Sultan Salahuddin Syah yang memerintah Kesultanan Aceh Darussalam sekitar tahun 1530-1539 M.
Sultan Salahuddin Syah merupakan putra dari Sultan Ibrahim Ali Mughayat Syah (1513-1530 M). yang merupakan pendiri Kesultanan Aceh Darussalam.
Pada tahun 1585-1604, ia memegang jabatan Kepala Barisan Pengawal Istana Panglima Rahasia dan Panglima Protokol Pemerintah dari Sultan Saidil Mukammil Alauddin Riayat Syah IV.
Kariernya di medan tempur berawal dari dibentuknya pasukan "Inong balee" (janda-janda pahlawan yang telah syahid). Ia sendiri kehilangan suaminya yang gugur dalam pertempuran melawan Portugis.
Baca Juga: Novanto Cepat Ditangani, Gerindra Tak Heran Ada Tebang Pilih
Malahayati memimpin armada laut dengan 2.000 orang pasukan "Inong balee", berperang melawan kapal-kapal dan benteng-benteng Belanda pada 11 September 1599.
Ia juga berhasil menewaskan Cornelis de Houtman dalam pertempuran satu lawan satu di geladak kapal, dan mendapat gelar "Laksamana" untuk keberaniannya ini, sehingga ia kemudian lebih dikenal dengan nama Laksamana Malahayati.
Penghargaan
Meski baru dianugerahi gelar pahlawan nasional pada peringatan Hari Pahlawan ke-72 pada 2017, namanya telah lama diabadikan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya.
Namanya ditabalkan sebagai nama pelabuhan laut di Teluk Krueng Raya, Aceh Besar, dengan nama Pelabuhan Malahayati.
Selain itu, salah satu kapal perang jenis Perusak Kawal Berpeluru Kendali (fregat) kelas Fatahillah milik TNI Angkatan Laut yang dinamakan KRI Malahayati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI