Suara.com - Sepasang pasangan mesum yang terbukti bersalah melanggar hukum syariat Islam di Aceh dihukum cambuk masing-masing 22 kali.
Prosesi pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Meunasah An Nikmah, Lr Tanggul, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (7/11/2017).
Pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni Irfan Juna bin Zulfa Ali, 19 tahun, mahasiswa, warga Samalanga, Kabupaten Bireuen serta teman wanitanya Riza Yani binti M Isa Musa, 18 tahun, warga Sei Kambing, Medan, Sumatera Utara.
Pasangan muda nonmuhrim ini dihukum cambuk karena terbukti ikhtilat atau mesum. Pasangan ini dihukum cambuk 25 kali oleh Mahkamah Syariat dikurangi masa tahanan tiga bulan atau masing-masing tiga kali cambuk.
Prosesi hukuman cambuk berlangsung di atas panggung dan disaksikan ratusan warga setempat. Yang pertama dicambuk adalah terhukum wanita dan dilanjutkan terhukum laki-laki.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Marzuki menyebutkan, pasangan nonmuhrim ini sebelumnya ditangkap warga.
"Selanjutnya, warga menyerahkan mereka ke penyidik WH Aceh untuk diproses hingga akhirnya diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh," kata Marzuki.
Marzuki menyebutkan hari ini merupakan hari terakhir pasangan Irfan dan Riza Yani tersebut harus dieksekusi. Jika tidak, pasangan ini wajib dibebaskan dari jeratan hukum.
"Hal ini terkait aturan penahanan mereka. Di mana, penahanan paling lama 30 hari setelah putusan memiliki hukuman tetap. Dan hari ini, penahanan pasangan tersebut merupakan hari terakhir," ujar Marzuki.
Marzuki mengakui eksekusi cambuk pasangan ini terlambat dilakukan karena faktor penghematan. Rencananya, pasangan ini dicambuk bersama terhukum cambuk lainnya.
Namun, beberapa pelanggar syariat Islam yang sedang diproses, belum memiliki hukuman tetap, sehingga tidak bisa dihukum cambuk bersamaan dengan pasangan tersebut.
"Ini kami lakukan karena penghematan biaya. Sebab, biaya hukuman cambuk dua orang sama banyaknya dengan lebih dari dua. Namun, ini tidak bisa kami lakukan karena terbentur masa penahanan pasangan tersebut," kata Marzuki. [Antara]
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
 - 
            
              4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum
 - 
            
              Terlibat Judol, 5 Warga Aceh Dihukum Cambuk
 - 
            
              Dieksekusi Bareng Pelaku Pencabulan, 6 Pemain Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk, Ini Nama-namanya!
 - 
            
              'Ganteng-ganteng' Korupsi, Berapa Kali Eks Menpora Malaysia Bakal Terima Hukum Cambuk?
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah