Suara.com - Sepasang pasangan mesum yang terbukti bersalah melanggar hukum syariat Islam di Aceh dihukum cambuk masing-masing 22 kali.
Prosesi pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Meunasah An Nikmah, Lr Tanggul, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (7/11/2017).
Pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni Irfan Juna bin Zulfa Ali, 19 tahun, mahasiswa, warga Samalanga, Kabupaten Bireuen serta teman wanitanya Riza Yani binti M Isa Musa, 18 tahun, warga Sei Kambing, Medan, Sumatera Utara.
Pasangan muda nonmuhrim ini dihukum cambuk karena terbukti ikhtilat atau mesum. Pasangan ini dihukum cambuk 25 kali oleh Mahkamah Syariat dikurangi masa tahanan tiga bulan atau masing-masing tiga kali cambuk.
Prosesi hukuman cambuk berlangsung di atas panggung dan disaksikan ratusan warga setempat. Yang pertama dicambuk adalah terhukum wanita dan dilanjutkan terhukum laki-laki.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Marzuki menyebutkan, pasangan nonmuhrim ini sebelumnya ditangkap warga.
"Selanjutnya, warga menyerahkan mereka ke penyidik WH Aceh untuk diproses hingga akhirnya diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh," kata Marzuki.
Marzuki menyebutkan hari ini merupakan hari terakhir pasangan Irfan dan Riza Yani tersebut harus dieksekusi. Jika tidak, pasangan ini wajib dibebaskan dari jeratan hukum.
"Hal ini terkait aturan penahanan mereka. Di mana, penahanan paling lama 30 hari setelah putusan memiliki hukuman tetap. Dan hari ini, penahanan pasangan tersebut merupakan hari terakhir," ujar Marzuki.
Marzuki mengakui eksekusi cambuk pasangan ini terlambat dilakukan karena faktor penghematan. Rencananya, pasangan ini dicambuk bersama terhukum cambuk lainnya.
Namun, beberapa pelanggar syariat Islam yang sedang diproses, belum memiliki hukuman tetap, sehingga tidak bisa dihukum cambuk bersamaan dengan pasangan tersebut.
"Ini kami lakukan karena penghematan biaya. Sebab, biaya hukuman cambuk dua orang sama banyaknya dengan lebih dari dua. Namun, ini tidak bisa kami lakukan karena terbentur masa penahanan pasangan tersebut," kata Marzuki. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum
-
Terlibat Judol, 5 Warga Aceh Dihukum Cambuk
-
Dieksekusi Bareng Pelaku Pencabulan, 6 Pemain Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk, Ini Nama-namanya!
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Xiaomi 18 Pro Bakal Debut Global, Siap Tantang Samsung Galaxy dan iPhone
-
Industri Ritel Makin Ketat, FamilyMart Putar Otak Dongkrak Strategi Bisnis
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP
-
Tembus 264 Fasilitas Direvitalisasi, Bukti Konsistensi BRI Kawal Pendidikan Nasional
-
Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
-
Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3
-
Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar
-
Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya