Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan kinerja dan soliditas pimpinan DPR tidak akan terganggu dengan status tersangka yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
"Pimpinan DPR RI akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial menjalankan tugas konstitusional sebagai speaker dari lembaga daulat kuasa rakyat," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com di Jakarta, Kamis (16/11/2017) pagi.
Fahri yang tengah kunjungan kerja ke Brunei Darussalam mengatakan, pimpinan DPR belum menerima surat terkait kabar adanya surat penahanan terhadap Novanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan DPR, kata Fahri, tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional pimpinan dan anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku.
"Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI," tambah Fahri.
Dijelaskan mantan politikus PKS ini, pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya bila dinyatakan sebagai terdakwa akibat lakukan tindak pidana yang ancaman pidananya penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ketentuan ini, lanjut Fahri, tertera dalam UU 17/2014 tentang MD3 Pasal 86 ayat 5.
"UU MD3 sangat menjaga marwah dan kehormatan seorang manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan di dalam konstitusi Republik Indonesia," tutur Fahri.
"Untuk itu pemberhentian sementara pun terkait status terdakwa seorang pimpinan akan dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," lanjutnya.
Baca Juga: Keji! Gara-gara Rewel, Ayah Pukuli Bayinya hingga Tewas
MKD akan melakukan kajian mendalam atas status hukum terdakwa tersebut. MKD, setelah melakukan verifikasi atas status terdakwa seorang pimpinan DPR RI, berhak memutuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan atau tidak dilakukan pemberhentian sementara.
"Dalam hal MKD berkeputusan untuk dilakukan pemberhentian sementara, maka keputusan tersebut harus dilaporkan ke paripurna untuk mendapatkan penetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan," ujarnya.
Foto: Rumah kediaman Ketua DPR Setya Novanto dijaga aparat kepolisian setelah penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Jika yang terjadi sebaliknya, kata Fahri, maka pimpinan DPR yang berstatus sebagai terdakwa tetap pada tugas dan jabatannya dengan segala hak dan kewenangannya meski menjadi seorang terdakwa.
Selain itu, bila MKD memutuskan memberhentikan sementara dan mendapat penetapan dari sidang paripurna, namun dalam putusan akhir pengadilan dinyatakan tidak bersalah, maka status dan jabatannya sebagai pimpinan DPR akan dipulihkan dan dikembalikan.
Berita Terkait
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Gratifikasi Rp1,1 Miliar
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Usai OTT di Pati, KPK Tahan Bupati Sudewo dan 3 Kepala Desa
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Dasco Luruskan Isu Pencalonan Thomas Djiwandono: Diusulkan BI, Sudah Mundur dari Gerindra
-
Tembus 25,5 Juta Penumpang di 2025, Layanan Gratis Transportasi Jakarta Berlanjut Tahun Ini
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Mahfud MD Soroti Masa Depan Demokrasi: Vonis Rudi S. Kamri Keliru, RUU Disinformasi Jangan Ujug-ujug
-
Tragedi Asap Rokok di Ciganjur: Tak Terima Diingatkan, 'Koboi Jalanan' Tusuk Warga dan Juru Parkir
-
Curah Hujan Masih Tinggi, BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta hingga 22 Januari
-
APBD 2025 Jakarta Tembus Rp91,86 Triliun: Ini Rincian Realisasi dan Surplusnya
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Tragedi Lubang Maut Sarolangun Jambi, Kilau Emas Ilegal Dibayar Nyawa 8 Penambang
-
Warga Wamena Ngeluh Harga BBM Tembus Rp25 Ribu, Respons 'Datar' Wapres Gibran Jadi Sorotan Tajam