Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham belum mengetaui KPK telah memasukan nama Ketua DPR RI Setya Novanto ke dalam daftar pencarian orang ke Kepolisian Indonesia. Menurut dia, status dafar pencarian orang (DPO) tidak diperlukan.
"Saya belum tahu," kata Idrus saat menjenguk Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Kamis (16/11/2017)
Idrus sendiri belun mendapatkan keterangan dati tim pengacara Novanto apabila nama Ketua DPR RI itu sudah masuk daftar buronan KPK.
"Karena saya juga belum mendapat penjelasan dari penasehat hukum, ya saya kira nanti akan kami lihat," katanya.
Namun demikian, Idrus masih tak paham alasan KPK mengeluarkan DPO tersebut. Sebab, menurutnya, Novanto tak ada niatan untuk menghindar dari proses hukum setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Ya saya kan katakan DPO ada orangnya kok, kalau DPO itu kan bagaimana saya nggak ngerti ya," katanya.
KPK telah melayangkan permohonan kepada Mabes Polri dan NCB Interpol agar nama Novanto masuk dalam DPO.
"Akhirnya diputuskan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan NCB interpol. Dalam surat itu juga mencantumkan nama yang bersangkutan (Novanto) di daftar pencarian orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Novanto ke dalam DPO berdasarkan kewenangan yang diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf H atau I KUHAP. Berdasarkan aturan tersebutlah, KPK meminta bantuan Kepolisian untuk melakukan proses pencarian terhadap Novanto.
Baca Juga: KPK Kirim Surat Buron Setya Novanto ke Mabes Polri dan Interpol
Tentu tim dari KPK juga melakukan proses pencarian dan bisa dilakukan tindakan-tindakan hukum yang lain," ujar Febri.
Sejak dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap Novanto, Rabu (15/11/2017) malam, tim KPK terus melakukan pencarian terhadap dia. Sebab, malam itu Novanto tidak ada di rumah.
Pencarian terus dilakukan lantaran KPK sudah menerbitkan surat untuk penangkapan terhadap Novanto dan surat tersebut harus ditindaklanjuti.
"Setelah dilakukan proses pencarian tentu segala informasi yang kita terima dikroscek validitasnya dan sampai akhirnya diputuskan setelah dibicarakan di internal KPK dan sampai dengan magrib kemudian kita tidak mendapatkan kedatangan atau penyerahan diri tersangka Setya Novanto akhirnya dikirim surat DPO ke Mabes Polri," kata Febri.
Novanto saat ini sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat setelah mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan. Mobil Fortuner yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Kirim Surat Buron Setya Novanto ke Mabes Polri dan Interpol
-
Ke Rumah Sakit, KPK Cek Setnov Memungkinkan Diperiksa Penyidik
-
Rombongan Penyidik KPK Dikawalan Polisi Satroni Setnov di RS
-
Pengacara: Sakit Jatung Setnov Kambuh, Bisa Bikin 'Game Over'
-
Penyidik KPK Datangi Setya Novanto ke Rumah Sakit dengan 5 Mobil
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!