Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi layangkan surat ke Mabes Polri dan NCB Interpol terkait daftar pencarian orang terhadap Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (16/11/2017).
"Akhirnya diputuskan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan NCB interpol. Dalam surat itu juga mencantumkan nama yang bersangkutan (Novanto) di daftar pencarian orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
KPK menetapkan Novanto ke dalam DPO berdasarkan kewenangan yang diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf H atau I KUHAP. Berdasarkan aturan tersebutlah, KPK meminta bantuan Kepolisian untuk melakukan proses pencarian terhadap Novanto.
"Tentu tim dari KPK juga melakukan proses pencarian dan bisa dilakukan tindakan-tindakan hukum yang lain," ujar Febri.
Sejak dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap Novanto, Rabu (15/11/2017) malam, tim KPK terus melakukan pencarian terhadap dia. Sebab, malam itu Novanto tidak ada di rumah.
Pencarian terus dilakukan lantaran KPK sudah menerbitkan surat untuk penangkapan terhadap Novanto dan surat tersebut harus ditindaklanjuti.
"Setelah dilakukan proses pencarian tentu segala informasi yang kita terima dikroscek validitasnya dan sampai akhirnya diputuskan setelah dibicarakan di internal KPK dan sampai dengan magrib kemudian kita tidak mendapatkan kedatangan atau penyerahan diri tersangka Setya Novanto akhirnya dikirim surat DPO ke Mabes Polri," kata Febri.
Diketahui, Novanto saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Dia diklaim mengalami kecelakaan saat hendak menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri. Novanto juga dikabarkan mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan.
Baca Juga: Penyidik KPK Datangi Setya Novanto ke Rumah Sakit dengan 5 Mobil
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film