Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto telah dinyatakan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, tak lagi memerlukan perawatan inap.
Akhirnya, Minggu (19/11/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik itu dibawa penyidik ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Setnov dipastikan mulai menghuni Rumah Tahanan KPK, sejak Senin (20/11) dini hari ini.
Setibanya di kantor KPK, tak lagi tampak perban terbalut di sebagian besar kepala Setnov seperti yang terlihat ketika ia dipindah dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, Jumat (17/11).
Selain tak lagi memakai perban, juga tak tampak bengkak atau benjol yang pernah diandaikan oleh pengacaranya, Fredrich Yunadi, memunyai ukuran sebesar kue bakpao.
Hanya, dahi sebelah kiri Setnov tampak biru keungu-unguan dan terdapat bekas perban.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengenakan kemeja berwarna putih yang berbalut rompi oranye khas tahanan KPK. Ia juga hanya memakai sandal.
Setnov dibawa memakai kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari RSCM.
Baca Juga: Dipindah ke Rutan KPK, Setnov Tampak Lemas
Ia tampak lemas saat dibawa oleh penyidik KPK Ambarita Damanik. Setnov juga didampingi pengacaranya, Fredrich Yunadi.
Namun, tidak tampak istri maupun keluarganya yang lain menemani Setnov yang dipastikan mulai menghuni bilik tahanan.
Setnov juga tidak melambaikan tangan ke arah awak media yang sudah menunggunya. Ia juga tak memberikan pernyataan apa pun saat dibawa masuk ke gedung KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?