Suara.com - Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tidak masuk dalam program legislasi daerah yang akan dibahas dengan DPRD.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan penarikan rancangan dilakukan karena akan dikaji ulang.
"Jadi kami memang sudah mengirimkan surat, (isinya) kami akan melakukan pengkajian lagi karena situasi hari ini itu berbeda dengan situasi masa lalu," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Surat pencabutan pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah dikirim sejak 22 November 2017.
Anies ingin membangun kawasan pantai Jakarta berdasarkan kondisi ibu kota saat ini dan jangka panjang. Ia akan membentuk tim untuk penataan kawasan pantai.
Tim tersebut akan menyusun rancangan yang lebih matang sebagai bahan dalam raperda.
"Karena itulah kita harus melihat kembali baik secara geopolitis, secara sosial, secara ekonomi, secara lingkungan, secara budaya, nah itu semua harus ada pengkajian," kata dia.
"Karena itu penarikan ini bukan soal presentase sama sekali, penarikan ini justru kita mau me-review secara keseluruhan," Anies menambahkan.
Setelah informasi soal pulau buatan terkumpul, pemerintah akan kembali mengajukan raperda ke DPRD.
"Baru dari sana kita lakukan pengaturan lewat perda supaya perda yang dihasilkan, bukan sekedar mengatur yang sekarang ada, tapi justru mengatur ke masa depan," kata Anies.
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir