Suara.com - Seorang suami bernama Febriansyah (32), dituntut hukuman penjara 14 tahun karena didakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Eva Mayasari Julita. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (12/12/2017).
Febriansyah didakwa melanggar pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Dari semua fakta dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata jaksa, seperti dilansir Antara.
JPU menyebutkan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa ini sudah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya serta sopan di persidangan.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata JPU.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, Azri Yanti dan Romaita mengatakan, pihaknya akan mempelajari tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Mereka juga akan berkoordinasi dengan terdakwa terkait materi pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
"Nanti semua akan kita sampaikan dalam materi pledoi atau pembelaan," kata dia.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata memberikan waktu bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan materi pmebelaan, baik disampaikan secara lisan atau tertulis.
"Sidang kami tutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Hotnar.
Bagaimana peristiwa pembunuhan tragis itu terjadi? Buka laman berikutnya...
Berita Terkait
-
Tawuran Geng di Jakarta, 8 Bocah Membunuh, 2 Orang Buron
-
Kasir Indomaret Tewas Dibunuh Perampok Pura-Pura Tukar Uang
-
Tak Pulang Dicari Istri, Mayat Agus Membusuk dengan Kepala Robek
-
Mayat Lelaki Ditemukan Membusuk, Luka Menganga di Kepala Belakang
-
Demi Uang, Ridwan Tega Rencanakan Pembunuhan Kekasihnya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan