Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan sepanjang 2017 telah menjatuhkan hukuman terhadap 207 jaksa yang melanggar kode etik.
"Ada 207 Jaksa yang telah dijatuhi hukuman disiplin di tahun 2017," katanya dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Ia merinci dari 207 jaksa yang dijatuhi hukuman itu, 51 di antaranya mendapatkan hukuman terberat yakni dipecat.
Sebanyak 95 jaksa dikenakan hukuman kategori sedang dan 61 Jaksa dengan hukuman kategori ringan.
Sedangkan jika dibandingkan dengan data 2016, jumlah jaksa yang dijatuhi sanksi pada 2017 meningkat. Pada 2016 sebanyak 37 jaksa dikenakan hukuman ringan, 31 jaksa dengan hukuman sedang dan 25 jaksa hukuman berat pemecatan.
Kendati demikian, Prasetyo meminta publik tidak menganggap semua jaksa berperilaku buruk gara-gara satu oknum jaksa.
"Kasihan jaksa lainnya memiliki kinerja yang bagus," tandasnya.
Ia mengaku pihaknya sudah berupaya keras agar tidak terjadi pelanggaran kode etik oleh para jaksa melalui pengawasan melekat meski masih ada saja yang melanggar.
"Jumlah jaksa di Indonesia ada 10 ribu orang, tentunya tidak mungkin semuanya terawasi satu persatu," katanya. (Antara)
Baca Juga: Jaksa Agung Ogah Lindungi Setya Novanto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap