Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, dijatuhi hukuman. Ini terkait tidak berjalannya pengawasan melekat terhadap anak buahnya yang diduga menerima suap perkara dana hibah Asosiasi Perguruan Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim.
"Kajarinya yang dapat 'punishment' bentuk hukumannya sesuai dengan derajat kesalahannya," katanya di Jakarta, Senin (13/11/2017).
Kejaksaan sendiri telah memecat Bramantyo, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Samarinda. Jaksa agung menambahkan oknum itu dipecat baik dari jabatannya sebagai jaksa maupun sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Kita tidak ada kompromi," katanya.
Kendati demikian, kata dia, jaksa itu masih diberikan hak untuk mengajukan pembelaan diri sesuai prosedur yakni melalui majelis kehormatan jaksa.
"Nanti mereka diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan majelis yang dipimpin salah seorang jaksa agung muda (JAM). Di situ ada penuntutnya maupun pembelanya," katanya.
Jadi, ditegaskan, persidangan bagi jaksa itu oleh majelis kehormatan dijalankan secara fair dan terbuka. Tentunya tidak mungkin penegak hukum menyapu lantai kotor kalau sapunya sendiri kotor.
"Kalau ada oknum yang melakukan kesalahan fatal, kita tidak ada kompromi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan adanya pemecatan salah satu jaksa tersebut.
"Sesuai penjelasan pak jaksa agung, BR (Bramantyo) dipecat," katanya.
Baca Juga: Konstruksi Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Mencapai 25,92 Persen
Kejati Kaltim sejak Jumat (20/10/2017) sampai Senin (24/10/2017) melakukan pemeriksaan terhadap ketiga jaksa yang dilaporkan oleh masyarakat dalam kasus tersebut.
"Saya sedang mengklarifikasi dan memeriksa sejak Jumat (20/10/2917) terhadap tiga jaksa titik. Karena ada laporan masyarakat. Pokoknya masuk (laporan) saya tindaklanjut," katanya.
Seperti diberitakan, Kejari Samarinda melakukan penyelidikan dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Kaltim. Perkara ini ditangani sejak Maret 2017 saat itu tahap pengumpulan bahan dan keterangan. (Antara)
==
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB