Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, dijatuhi hukuman. Ini terkait tidak berjalannya pengawasan melekat terhadap anak buahnya yang diduga menerima suap perkara dana hibah Asosiasi Perguruan Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim.
"Kajarinya yang dapat 'punishment' bentuk hukumannya sesuai dengan derajat kesalahannya," katanya di Jakarta, Senin (13/11/2017).
Kejaksaan sendiri telah memecat Bramantyo, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Samarinda. Jaksa agung menambahkan oknum itu dipecat baik dari jabatannya sebagai jaksa maupun sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Kita tidak ada kompromi," katanya.
Kendati demikian, kata dia, jaksa itu masih diberikan hak untuk mengajukan pembelaan diri sesuai prosedur yakni melalui majelis kehormatan jaksa.
"Nanti mereka diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan majelis yang dipimpin salah seorang jaksa agung muda (JAM). Di situ ada penuntutnya maupun pembelanya," katanya.
Jadi, ditegaskan, persidangan bagi jaksa itu oleh majelis kehormatan dijalankan secara fair dan terbuka. Tentunya tidak mungkin penegak hukum menyapu lantai kotor kalau sapunya sendiri kotor.
"Kalau ada oknum yang melakukan kesalahan fatal, kita tidak ada kompromi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan adanya pemecatan salah satu jaksa tersebut.
"Sesuai penjelasan pak jaksa agung, BR (Bramantyo) dipecat," katanya.
Baca Juga: Konstruksi Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Mencapai 25,92 Persen
Kejati Kaltim sejak Jumat (20/10/2017) sampai Senin (24/10/2017) melakukan pemeriksaan terhadap ketiga jaksa yang dilaporkan oleh masyarakat dalam kasus tersebut.
"Saya sedang mengklarifikasi dan memeriksa sejak Jumat (20/10/2917) terhadap tiga jaksa titik. Karena ada laporan masyarakat. Pokoknya masuk (laporan) saya tindaklanjut," katanya.
Seperti diberitakan, Kejari Samarinda melakukan penyelidikan dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Kaltim. Perkara ini ditangani sejak Maret 2017 saat itu tahap pengumpulan bahan dan keterangan. (Antara)
==
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sering Kita Lakukan, 7 Hal Sederhana Ini Ternyata Ciri Khas Orang Indonesia Asli
-
Bukan Harga Murah, Ini Strategi Sharp Indonesia Menjaga Dominasi Pasar AC
-
Hari Ini, Pramudi Jaklingko M44 Gelar Aksi Demo di Menteng
-
Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban
-
Isu Kesepakatan dengan Oman di Tengah Perang, Iran Semakin 'Kuat' di Selat Hormuz
-
Sering Melihat Kilatan Cahaya atau Bercak Hitam? Kenali Tanda Gangguan pada Retina
-
Rahasia Teknologi i-DM JETOUR T1 dan T2 yang Mampu Melaju Lebih dari 1200 Kilometer
-
Ulasan The Yellow Wallpaper, Ketika Kisah Horor Tak Selalu Tentang Hantu
-
Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912
-
7 Lipstik Transferproof untuk Bibir Kering, Nyaman Dipakai Tahan hingga 16 Jam