Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, dijatuhi hukuman. Ini terkait tidak berjalannya pengawasan melekat terhadap anak buahnya yang diduga menerima suap perkara dana hibah Asosiasi Perguruan Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim.
"Kajarinya yang dapat 'punishment' bentuk hukumannya sesuai dengan derajat kesalahannya," katanya di Jakarta, Senin (13/11/2017).
Kejaksaan sendiri telah memecat Bramantyo, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Samarinda. Jaksa agung menambahkan oknum itu dipecat baik dari jabatannya sebagai jaksa maupun sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Kita tidak ada kompromi," katanya.
Kendati demikian, kata dia, jaksa itu masih diberikan hak untuk mengajukan pembelaan diri sesuai prosedur yakni melalui majelis kehormatan jaksa.
"Nanti mereka diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan majelis yang dipimpin salah seorang jaksa agung muda (JAM). Di situ ada penuntutnya maupun pembelanya," katanya.
Jadi, ditegaskan, persidangan bagi jaksa itu oleh majelis kehormatan dijalankan secara fair dan terbuka. Tentunya tidak mungkin penegak hukum menyapu lantai kotor kalau sapunya sendiri kotor.
"Kalau ada oknum yang melakukan kesalahan fatal, kita tidak ada kompromi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan adanya pemecatan salah satu jaksa tersebut.
"Sesuai penjelasan pak jaksa agung, BR (Bramantyo) dipecat," katanya.
Baca Juga: Konstruksi Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Mencapai 25,92 Persen
Kejati Kaltim sejak Jumat (20/10/2017) sampai Senin (24/10/2017) melakukan pemeriksaan terhadap ketiga jaksa yang dilaporkan oleh masyarakat dalam kasus tersebut.
"Saya sedang mengklarifikasi dan memeriksa sejak Jumat (20/10/2917) terhadap tiga jaksa titik. Karena ada laporan masyarakat. Pokoknya masuk (laporan) saya tindaklanjut," katanya.
Seperti diberitakan, Kejari Samarinda melakukan penyelidikan dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Kaltim. Perkara ini ditangani sejak Maret 2017 saat itu tahap pengumpulan bahan dan keterangan. (Antara)
==
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya