Suara.com - Kejaksaan Agung akhirnya menahan pejabat eselon III Kantor BPN, Priyono setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi penanganan dan pengurusan sertifikat sebesar Rp6 miliar sejak 18 Agustus 2017.
"Hari ini penyidik menahan tersangka P, pejabat eselon III di BPN pusat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Rabu malam.
Tersangka P melakukan dugaan gratifikasi saat menjabat di BPN Jawa Tengah bersama rekannya Muhammad Fadli yang telah lebih dahulu ditahan.
Priyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada JAM Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-59/Fd.1/03/2017 tanggal 18 Agustus 2017.
Muhammad Fadli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Dia ditahan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017..
Dirdik menjelaskan kasus yang menyeret Priyono saat bersangkutan menjabat di BPN dari periode tahun 2006 sampai 2014 dengan total sebesar Rp6 miliar.
"Saat menjabat sebagai BPN Sukoharjo periode 2006-2009, 2009-2011 BPN Pekalongan, ini berlanjut terus lalu 2011-2014 menjadi Kepala BPN Semarang, jadi sudah menerima total sebesar Rp6 miliar," katanya.
Priyono ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung 1-20 November 2017 di rumah tahanan Kejaksaan Agung.
Adapun Priyono disangkakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: Viral! Menolak Diperiksa, Pengemudi Xenia Terabas Operasi Zebra
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya intervensi dari menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menahan tersangka gratifikasi.
"Tidak ada intervensi seperti itu. Proses hukumnya jalan terus," katanya.
Prasetyo beralasan belum ditahannya tersangka Priyono karena tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
"Dia masih diperlukan untuk sertifikat yang harus dikeluarkan secara kolektif dalam prona. Di situ kita lihat sisi kemanfaatannya," katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan proses hukum terhadap tersangka Priyono masih jalan terus. "Tapi proses hukumnya jalan terus," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB