Suara.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail menilai surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki banyak kekurangan.
Maqdir mengatakan salah satu yang siap dipersoalkan tim kuasa hukum pada saat sidang dengan agenda penyampaian eksepsi (nota keberatan) pada sidang selanjutnya adalah soal teknis penyusunan surat dakwaan oleh KPK terhadap kliennya.
"Banyak sekali tapi yang pokok itu adalah mengenai teknis, bagaimana mereka menyusun surat dakwaan. Ini kan didakwa bersama-sama, tetapi masing-masing terdakwanya berbeda. Ini kan nggak sesuai dengan ketentuan aturan main yang dibuat oleh kejaksaan," katanya di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Selain itu, hal lain yang dipersolkan tim kuasa hukum Novanto adalah terkait kerugian atau orang yang mendapat keuntungan dari perbuatan Novanto juga tidak sama. Padahal menurut dia, KPK mendakwa Novanto bersama-sama dengan pihak lainnya.
Kemudian Maqdir dan timnya juga merasa keberatan dengan dakwaan KPK terkait uang yang diterima Ketua DPR nonaktif tersebut. Menurutnya, dalam dakwaan kliennya hanya didakwa menerima uang senilai Rp7,3 juta dolar Amerika Serikat.
Maqdir menilai surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK pada persidangan kali lalu tersebut tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Kejaksaan. Padahal surat dakwaan tidak seperti laporan intelijen.
"Jadi saya pikir mereka keliru pernyataan-pernyataan itu. Saya khawatir bahwa pernyataan itu sekadar untuk mengingatkan kita semua bahwa mereka sudah salah," katanya.
Maqdir mengatakan saat ini timnya sudah hampir menyelesaikan penyusunan nota keberatan atas dakwaan KPK. Dia tidak memberi tahu berapa halaman jumlahnya, tapi mengatakan tidak lebih tebal dari dakwaan KPK.
Baca Juga: Usai Besuk di Rutan KPK, Istri Sebut Setya Novanto Sudah Sehat
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!