Suara.com - Istri pertama Setya Novanto, Luciana Lily Herliyanti mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (21/12/2017) hari ini. Kedatangannya yang bertujuan untuk menemui penyidik KPK itu tidak terjadi karena penyidik tidak ingin bertemu langsung dan telah memintanya untuk menulis apa yang ingin disampaikannya dalam surat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Luciana sudah lama meminta untuk bertemu dengan Penyidik KPK.
"Sejak November, jadi yang bersangkutan telah ada surat sebenarnya yang dikirimkan sejak November. Suratnya itu berisi ingin bertemu dengan penyidik," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Priharsa mengatakan dalam surat yang dikirim pada November tersebut, Luciana hanya menyampaikan permintaannya untuk bertemu dengan penyidik. Kata Priharsa, tidak ada dalam surat tersebut yang menjelaskan apa yang ingin disampaikan Luciana kepada penyidik.
"Masih belum jelas, apa substansi yang ingin disampaikan. Penyidik meminta kepada yang bersangkutan agar hal-hal yang ingin disampaikan dituliskan di dalam surat," katanya.
Priharsa tidak bisa memastikan apakah permintaan pertemuan dengan penyidik tersebut lantasan kedua anaknya Rheza Herwindo dan Dwina Michaella turut dipanggil KPK dalam pemeriksaan kasus e-KTP.
"(Yang pasti)Permintaan untuk pertemuan itu sejak bulan lalu. Saya lupa tanggalnya," kata Ptiharsa.
Priharsa memastikan bahwa sampai saat ini belum ada surat yang berasal dari Luciana di bagian persuratan KPK.
"Di bagian persuratan tidak ada registrasi surat yang bersangkutan kepada penyidik. Tadi kan maksudnya penyidik meminta kepada yang bersangkutan agar surat itu disampaikan saja melalui bagian persuratan KPK, kemudian ditujukan kepada penyidik, jadi penyidik bisa mengetahui substansi yang ingin disampaikan ataupun kepentingannya apa?" kata Priharsa.
Baca Juga: Terungkap, Ini Tujuan Istri Pertama Setnov ke KPK
Diketahui kedatangan Luciana ke gedung KPK bersamaan dengan pemeriksaan terhadap putrinya Dwina Michaella. Dwina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Dwina dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Murakabi Sejahtera saat proyek e-KTP berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan