Suara.com - Istri pertama Setya Novanto, Luciana Lily Herliyanti mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (21/12/2017) hari ini. Kedatangannya yang bertujuan untuk menemui penyidik KPK itu tidak terjadi karena penyidik tidak ingin bertemu langsung dan telah memintanya untuk menulis apa yang ingin disampaikannya dalam surat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Luciana sudah lama meminta untuk bertemu dengan Penyidik KPK.
"Sejak November, jadi yang bersangkutan telah ada surat sebenarnya yang dikirimkan sejak November. Suratnya itu berisi ingin bertemu dengan penyidik," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Priharsa mengatakan dalam surat yang dikirim pada November tersebut, Luciana hanya menyampaikan permintaannya untuk bertemu dengan penyidik. Kata Priharsa, tidak ada dalam surat tersebut yang menjelaskan apa yang ingin disampaikan Luciana kepada penyidik.
"Masih belum jelas, apa substansi yang ingin disampaikan. Penyidik meminta kepada yang bersangkutan agar hal-hal yang ingin disampaikan dituliskan di dalam surat," katanya.
Priharsa tidak bisa memastikan apakah permintaan pertemuan dengan penyidik tersebut lantasan kedua anaknya Rheza Herwindo dan Dwina Michaella turut dipanggil KPK dalam pemeriksaan kasus e-KTP.
"(Yang pasti)Permintaan untuk pertemuan itu sejak bulan lalu. Saya lupa tanggalnya," kata Ptiharsa.
Priharsa memastikan bahwa sampai saat ini belum ada surat yang berasal dari Luciana di bagian persuratan KPK.
"Di bagian persuratan tidak ada registrasi surat yang bersangkutan kepada penyidik. Tadi kan maksudnya penyidik meminta kepada yang bersangkutan agar surat itu disampaikan saja melalui bagian persuratan KPK, kemudian ditujukan kepada penyidik, jadi penyidik bisa mengetahui substansi yang ingin disampaikan ataupun kepentingannya apa?" kata Priharsa.
Baca Juga: Terungkap, Ini Tujuan Istri Pertama Setnov ke KPK
Diketahui kedatangan Luciana ke gedung KPK bersamaan dengan pemeriksaan terhadap putrinya Dwina Michaella. Dwina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Dwina dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Murakabi Sejahtera saat proyek e-KTP berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO