Suara.com - Istri pertama Setya Novanto, Luciana Lily Herliyanti mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (21/12/2017) hari ini. Kedatangannya yang bertujuan untuk menemui penyidik KPK itu tidak terjadi karena penyidik tidak ingin bertemu langsung dan telah memintanya untuk menulis apa yang ingin disampaikannya dalam surat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Luciana sudah lama meminta untuk bertemu dengan Penyidik KPK.
"Sejak November, jadi yang bersangkutan telah ada surat sebenarnya yang dikirimkan sejak November. Suratnya itu berisi ingin bertemu dengan penyidik," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Priharsa mengatakan dalam surat yang dikirim pada November tersebut, Luciana hanya menyampaikan permintaannya untuk bertemu dengan penyidik. Kata Priharsa, tidak ada dalam surat tersebut yang menjelaskan apa yang ingin disampaikan Luciana kepada penyidik.
"Masih belum jelas, apa substansi yang ingin disampaikan. Penyidik meminta kepada yang bersangkutan agar hal-hal yang ingin disampaikan dituliskan di dalam surat," katanya.
Priharsa tidak bisa memastikan apakah permintaan pertemuan dengan penyidik tersebut lantasan kedua anaknya Rheza Herwindo dan Dwina Michaella turut dipanggil KPK dalam pemeriksaan kasus e-KTP.
"(Yang pasti)Permintaan untuk pertemuan itu sejak bulan lalu. Saya lupa tanggalnya," kata Ptiharsa.
Priharsa memastikan bahwa sampai saat ini belum ada surat yang berasal dari Luciana di bagian persuratan KPK.
"Di bagian persuratan tidak ada registrasi surat yang bersangkutan kepada penyidik. Tadi kan maksudnya penyidik meminta kepada yang bersangkutan agar surat itu disampaikan saja melalui bagian persuratan KPK, kemudian ditujukan kepada penyidik, jadi penyidik bisa mengetahui substansi yang ingin disampaikan ataupun kepentingannya apa?" kata Priharsa.
Baca Juga: Terungkap, Ini Tujuan Istri Pertama Setnov ke KPK
Diketahui kedatangan Luciana ke gedung KPK bersamaan dengan pemeriksaan terhadap putrinya Dwina Michaella. Dwina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Dwina dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Murakabi Sejahtera saat proyek e-KTP berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara