Suara.com - Istri pertama Setya Novanto, Luciana Lily Herliyanti mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (21/12/2017) hari ini. Kedatangannya yang bertujuan untuk menemui penyidik KPK itu tidak terjadi karena penyidik tidak ingin bertemu langsung dan telah memintanya untuk menulis apa yang ingin disampaikannya dalam surat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Luciana sudah lama meminta untuk bertemu dengan Penyidik KPK.
"Sejak November, jadi yang bersangkutan telah ada surat sebenarnya yang dikirimkan sejak November. Suratnya itu berisi ingin bertemu dengan penyidik," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Priharsa mengatakan dalam surat yang dikirim pada November tersebut, Luciana hanya menyampaikan permintaannya untuk bertemu dengan penyidik. Kata Priharsa, tidak ada dalam surat tersebut yang menjelaskan apa yang ingin disampaikan Luciana kepada penyidik.
"Masih belum jelas, apa substansi yang ingin disampaikan. Penyidik meminta kepada yang bersangkutan agar hal-hal yang ingin disampaikan dituliskan di dalam surat," katanya.
Priharsa tidak bisa memastikan apakah permintaan pertemuan dengan penyidik tersebut lantasan kedua anaknya Rheza Herwindo dan Dwina Michaella turut dipanggil KPK dalam pemeriksaan kasus e-KTP.
"(Yang pasti)Permintaan untuk pertemuan itu sejak bulan lalu. Saya lupa tanggalnya," kata Ptiharsa.
Priharsa memastikan bahwa sampai saat ini belum ada surat yang berasal dari Luciana di bagian persuratan KPK.
"Di bagian persuratan tidak ada registrasi surat yang bersangkutan kepada penyidik. Tadi kan maksudnya penyidik meminta kepada yang bersangkutan agar surat itu disampaikan saja melalui bagian persuratan KPK, kemudian ditujukan kepada penyidik, jadi penyidik bisa mengetahui substansi yang ingin disampaikan ataupun kepentingannya apa?" kata Priharsa.
Baca Juga: Terungkap, Ini Tujuan Istri Pertama Setnov ke KPK
Diketahui kedatangan Luciana ke gedung KPK bersamaan dengan pemeriksaan terhadap putrinya Dwina Michaella. Dwina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Dwina dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Murakabi Sejahtera saat proyek e-KTP berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL