Suara.com - Beredar lagi sebuah video mesum di dunia maya. Video tersebut melibatkan dua orang bocah lelaki dengan seorang perempuan dewasa.
Video tersebut berdurasi sekitar 1 jam. Adapun anak-anak yang terlibat dalam video hubungan intim itu diperkirakan masih berstatus pelajar sekolah dasar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, mengaku belum mengetahui video tersebut.
"Nanti kita lihat dulu, jangan berandai andai. Saya belum lihat. Kalau aturannya kan ada, Undang-Undang Pornografi. UU ITE menyebarkan pornografi nggak boleh juga," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Setyo menuturkan, nantinya penyebar video mesum tersebut akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang pertama yang menyebarkan dulu," kata dia.
Setyo menambahkan, selain pelaku penyebar video mesum, pelaku dewasa yang berada di dalam video juga bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang kedua, pelaku di dalam video kena. Ya, wanita dewasa lah yang kena. Di dalam UU KUHP kan yang bertanggung jawab adalah orang yang sudah dewasa. Kalau masih anak-anak kan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," tandasnya.
Sebelumnya, beredarnya video mesum yang terutama menyebar di media sosial dan lewat grup percakapan ini kembali menjadi perbincangan heboh warganet. Pihak kepolisian diberitakan tengah menyelidikinya.
Video yang beredar tersebut tampaknya berkualitas cukup bagus, hingga diduga dibuat oleh orang yang cukup profesional. Sementara lokasinya banyak yang menduga di dalam kamar sebuah hotel atau penginapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar