Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera menetapkan majelis hakim untuk menyidangkan perkara gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.
Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng mengatakan, penetapan majelis hakim ditetapkan langsung oleh Ketua PN Jakut, Andi Cakra Alam.
"Untuk penetapan majelis mingkin akan segera ditetapkan majelisnya. Akan ditetapkan Pak Ketua, karena itu kewenangan Ketua PN Jakarta Utara," ujar Jootje di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Jootje juga mengungkapkan, kuasa hukum Ahok masih harus melengkapi surat kuasa.
Untuk itu, perwakilan dari pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, saat ini tengah menyambangi pengadilan guna melengkapi seluruh berkas.
"Pelengkapan surat kuasa secara formil, baru kemudian ditetapkan majelisnya," katanya.
Jootje tidak menyebutkan berapa lama PN Jakut menentukan penetapan majelis hakim. Ia hanya menyebut semakin cepat lebih baik.
"Proses kapannya itu diserahkan ke majelis. Kemudian dia akan menetapkan pemeriksannya. Setelah dia menerima berkas perkara tersebut, kewenangan dari majelis untuk menetapkan hari persidangan," jelas dia.
Seperti diketahui, Ahok melalui kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur, telah mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada, Jumat (5/1/2018) sore.
Baca Juga: Begini Kisah Ahok Gugat Cerai Veronica Tan Versi Kuasa Hukum
Berita Terkait
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Blak-blakan di Sidang, Ahok Cium Upaya 'Sembunyikan' Rugi Pengadaan LNG Pertamina ke Cucu Perusahaan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran