Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera menetapkan majelis hakim untuk menyidangkan perkara gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.
Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng mengatakan, penetapan majelis hakim ditetapkan langsung oleh Ketua PN Jakut, Andi Cakra Alam.
"Untuk penetapan majelis mingkin akan segera ditetapkan majelisnya. Akan ditetapkan Pak Ketua, karena itu kewenangan Ketua PN Jakarta Utara," ujar Jootje di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Jootje juga mengungkapkan, kuasa hukum Ahok masih harus melengkapi surat kuasa.
Untuk itu, perwakilan dari pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, saat ini tengah menyambangi pengadilan guna melengkapi seluruh berkas.
"Pelengkapan surat kuasa secara formil, baru kemudian ditetapkan majelisnya," katanya.
Jootje tidak menyebutkan berapa lama PN Jakut menentukan penetapan majelis hakim. Ia hanya menyebut semakin cepat lebih baik.
"Proses kapannya itu diserahkan ke majelis. Kemudian dia akan menetapkan pemeriksannya. Setelah dia menerima berkas perkara tersebut, kewenangan dari majelis untuk menetapkan hari persidangan," jelas dia.
Seperti diketahui, Ahok melalui kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur, telah mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada, Jumat (5/1/2018) sore.
Baca Juga: Begini Kisah Ahok Gugat Cerai Veronica Tan Versi Kuasa Hukum
Berita Terkait
-
Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat