Pulau Ajab Dijual Rp43 Miliar di Situs Kanada, Warga: Tak Boleh!

Kamis, 18 Januari 2018 | 13:09 WIB
Dua pulau Indonesia masuk daftar dijual. [Privateislansonline]

Namun, ia menambahkan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, WNA diberikan hak hanya sebatas Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP3).

"Jadi bagi WNA yang beli pulau ini hanya sebatas hak pakai/guna saja. Peruntukannya kegiatan bisnis, perikanan dan kelautan maupun hasil-hasil dari wilayah pesisir," ucapnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan batamnews.com dengan judul "Pulau Ajab di Bintan Dijual di Situs Canada Seharga Rp 43 Miliar"

 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com