Suara.com - Warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mendadak kaget setelah mengetahui salah satu pulau di daerahnya, yakni Pulau Ajab, masuk daftar jual pada laman daring privateislandonline.com.
Tidak tanggung-tanggung, pada laman yang berbasis di Toronto, Kanada itu, Pulau Ajab dijual oleh pemiliknya seharga USD3,3 juta atau setara Rp43 miliar.
Jurnalis Batamnews.com—jaringan Suara.com, Selasa (17/1/2018), menelusuri kebenaran informasi mengenai penjualan pulau yang berada di Kecamatan Mantang tersebut.
Warga Mantang membenarkan, bahwa pemilik lahan pulau seluas 74,13 hektare yang tak berpenghuni itu hendak menjualnya.
Iyan, seorang warga, mengatakan pulau yang masuk dalam kawasan Desa Mantang Lama itu sejak dulu tak berpenghuni. Alamnya juga masih asri alias belum terjamah.
"Pulau itu dekat dari pusat pemerintahan kecamatan ini. Tidak terlalu besar pulaunya, tetapi alamnya masih terjaga," ujar Iyan.
Salah satu pengelola wisata di Bintan, Agus, mengatakan penjualan pulau di Indonesia, khususnya Bintan sah-sah saja dilakukan. Asalkan mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.
"Investasi pariwisata itu sangat bagus, karena bisa menggeliatkan perekonomian daerah. Kemudian dampaknya ke PAD dan rekrutmen tenaga kerja juga ada. Terpenting, pulau yang dibeli jangan sampai jadi negara baru di NKRI," katanya.
Baca Juga: Sejak Impor Diumumkan, Mendag Klaim Harga Beras Sudah Turun
Namun, ia menegaskan, pulau itu tak boleh dijual kepada pihak asing. Sebab, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
Aturan ini juga ditegaskan dengan dikeluarkannya PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang hak dan kewajiban WNA untuk tinggal dan menetap di Indonesia.
Aturan yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo ini menegaskan, WNA tidak diberikan hak milik atas tanah yang berada di seluruh nusantara ini.
Meski tak boleh menjadi hak milik, WNA dibolehkan mengelola pulau yang ada di Indonesia.
"Dalam aturannya pengelolaan pulau kecil itu hanya 70 persen. Sedangkan 30 persen lagi harus dikuasai negara untuk kepentingan umum dan masyarakat," jelasnya.
Karenanya, Agus mengatakan Pulau Ajab boleh saja dikelola oleh WNA, karena secara geografis tidak bersinggungan secara langsung dengan batas-batas negara. Jadi secara kedaulatan daratan itu masih di bawah otoritas dan kewenangan negara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun