Suara.com - Warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mendadak kaget setelah mengetahui salah satu pulau di daerahnya, yakni Pulau Ajab, masuk daftar jual pada laman daring privateislandonline.com.
Tidak tanggung-tanggung, pada laman yang berbasis di Toronto, Kanada itu, Pulau Ajab dijual oleh pemiliknya seharga USD3,3 juta atau setara Rp43 miliar.
Jurnalis Batamnews.com—jaringan Suara.com, Selasa (17/1/2018), menelusuri kebenaran informasi mengenai penjualan pulau yang berada di Kecamatan Mantang tersebut.
Warga Mantang membenarkan, bahwa pemilik lahan pulau seluas 74,13 hektare yang tak berpenghuni itu hendak menjualnya.
Iyan, seorang warga, mengatakan pulau yang masuk dalam kawasan Desa Mantang Lama itu sejak dulu tak berpenghuni. Alamnya juga masih asri alias belum terjamah.
"Pulau itu dekat dari pusat pemerintahan kecamatan ini. Tidak terlalu besar pulaunya, tetapi alamnya masih terjaga," ujar Iyan.
Salah satu pengelola wisata di Bintan, Agus, mengatakan penjualan pulau di Indonesia, khususnya Bintan sah-sah saja dilakukan. Asalkan mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.
"Investasi pariwisata itu sangat bagus, karena bisa menggeliatkan perekonomian daerah. Kemudian dampaknya ke PAD dan rekrutmen tenaga kerja juga ada. Terpenting, pulau yang dibeli jangan sampai jadi negara baru di NKRI," katanya.
Baca Juga: Sejak Impor Diumumkan, Mendag Klaim Harga Beras Sudah Turun
Namun, ia menegaskan, pulau itu tak boleh dijual kepada pihak asing. Sebab, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
Aturan ini juga ditegaskan dengan dikeluarkannya PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang hak dan kewajiban WNA untuk tinggal dan menetap di Indonesia.
Aturan yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo ini menegaskan, WNA tidak diberikan hak milik atas tanah yang berada di seluruh nusantara ini.
Meski tak boleh menjadi hak milik, WNA dibolehkan mengelola pulau yang ada di Indonesia.
"Dalam aturannya pengelolaan pulau kecil itu hanya 70 persen. Sedangkan 30 persen lagi harus dikuasai negara untuk kepentingan umum dan masyarakat," jelasnya.
Karenanya, Agus mengatakan Pulau Ajab boleh saja dikelola oleh WNA, karena secara geografis tidak bersinggungan secara langsung dengan batas-batas negara. Jadi secara kedaulatan daratan itu masih di bawah otoritas dan kewenangan negara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama