Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara serius mengatur tata kelola dan menggali potensi pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar di Indonesia dengan melakukan investigasi terhadap status kepemilikan pulau. KKP akan melakukan pendataan pulau yang dikelola secara perorangan maupun perusahaan.
"Jadi intinya pendataan dan penamaan pulau dilakukan karena ini adalah aset negara. Jadi kita ingin menambah neraca balance sheet dari aset yang negara punya. Kekayaan negara pun bertambah", ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Kantor KKP Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Susi mengatakan, sertifikasi dan verifikasi kepemilikan pulau segera dilakukan, agar tidak ada lagi pihak asing maupun perorangan dan perusahaan yang menguasai. Ia pun menegaskan bahwa pihak asing tidak boleh sepenuhnya memiliki suatu pulau. Penguasaan atas pulau-pulau di Indonesia pun diatur maksimal hanya 70 persen dari luas pulau. Sisanya, sebanyak 30 persen lahan harus digunakan untuk ruang publik, khususnya lahan terbuka hijau.
"Kita ingin memastikan (pengelolaan) pulau-pulau itu dengan aturan. Jangan sampe satu pulau dikuasai perusahaan atau perorangan seluruhnya sampai masyarakat tidak punya akses. Sebetulnya dari sebuah pulau yang boleh dikuasai adalah 40 persen wilayahnya saja", tambahnya.
Susi menjelaskan, saat ini arah kebijakan pemerintah adalah dengan melakukan sertifikasi atas tanah di 111 Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) atas nama negara. Ia juga berharap agar Kementerian/Lembaga terkait, memperketat pemberian rekomendasi izin lokasi di pulau-pulau kecil. "Yaitu dengan memperhatikan keabsahan kepemilikan tanah pemohon izin di atas pulau tersebut dan tujuan pemanfaatan pulau", lanjut Susi.
Susi pun menambahkan, investigasi juga akan dilakukan untuk memberikan efek multiplier terhadap perekonomian di daerah setempat. Selain itu, tujuan dilakukannya investigasi adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pulau-pulau yang dijadikan tempat kriminalitas, perbudakan, narkoba dan lainnya.
"Kita punya ratusan pulau yang dikelola swasta itu kita tinjau kepemilikannya. Apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Kita juga harus memastikan pulau itu produktif, baik untuk wisata, industri dan sebagainya. Semua yang dilakukan legal dan melibatkan masyarakat", terangnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, warga negara asing ataupun badan hukum asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas tanah di pulau manapun di wilayah Indonesia. Pihak asing hanya dapat diberikan hak pakai atas tanah, hak sewa, hak guna bangunan dan hak guna usaha.
Baca Juga: Kisah Sukun di Pulau Pramuka Usai Ahok Pidato Sebut Al Maidah
Ketentuan mengenai pemanfaatan pulau oleh pihak asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dengan pembatasan-pembatasan tertentu yang ditetapkan oleh negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026