Suara.com - Pulau Ajab, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, yang masuk daftar jual di laman privateislandonline.com, mendapat perhatian serius pemerintah setempat.
Bupati Bintan Apri Sujadi yang ditemui jurnalis batamnews—jaringan Suara.com, Selasa (17/1/2018), mengatakan lahan di Pulau Ajab dimiliki oleh perorangan.
Namun, Apri menegaskan, sang pemilik tak boleh menjual Pulau Ajab ke pihak asing karena melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal itu disebutkan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Apri menjelaskan, pemilik pulau itu hanya dibolehkan untuk memindahtangankan pengelolaan potensi pulau tersebut.
“Itu juga ada aturan-aturannya. Kami sendiri mengetahui mengenai penjualan pulau itu dari media massa, sebelumnya benar-benar tak tahu. Kami sudah meminta jajaran terkait melacak identitas pemilik Pulau Ajab,” terang Apri.
Data sementara yang terhimpun, kata Apri, menunjukkan lahan itu dimiliki banyak pihak.
Ia berharap pemilik pulau itu bisa berkoordinasi dengan pemkab untuk menafaatkan potensi lahan.
Baca Juga: Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular
"Nantinya, kami bisa kembangkan potensi pulau itu melalui investasi pariwisata, kan nilai ekonominya jauh lebih tinggi. Saat ini kami juga sudah menginstruksikan agar aparatur desa mulai dari tingkat RT/RW, Kepala Desa hingga Camat dapat terus memantau perkembangan terkini pulau tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui, Pulau Ajab berlokasi di wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Pulau memiliki pantai dengan pasir putih dan dapat dijangkau 20 menit dari Pulau Bintan menggunakan kapal.
Sementara dalam laman daring itu, tertulis belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan Pulau Ajab.
Harga Pulau Ajab yang dipasarkan itu cukup fantastis, yakni seharga USD3,3 juta atau setara Rp 44 miliar.
Berita ini kali pertama diterbitkan batamnews.com dengan judul "Siapa Pemilik Lahan di Pulau Ajab? Ini Hasil Pelacakan Pemkab Bintan"
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi