Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, Kamis (18/1/2018).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan bos PT Raja Valuta—perusahaan penukaran uang (money changer)—Deni Wibowo.
Deni dihadirkan untuk mendapatkan informasi mengenai skema transaksi barter dollar AS keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Sebelumnya, KPK sudah mendapatkan informasi dari saksi perusahaan money changer lain.
Deni mengatakan, transaksi barter dollar Irvanto tersebut sangat rumit. Berawal dari permintaan untuk melakukan transfer uang ke rekening seseorang (Deni mengakui lupa namanya) di OEM Investment Pte Ltd.
"Siapa nasabah Anda yang minta beli valas sehingga Anda minta bantuan Neni?" kata hakim Yanto saat menanyakan Deni.
Deni mengatakan lupa, tapi mengungkapkan nama nasabahnya itu ada dalam rekening.
Hakim Yanto mendesak Deni berupaya mengingat siapa nama orang tersebut. Sebab, hakim merujuk keterangan Neni—pegawai PT Mekarindo Abadi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya—yang mengakui pernah mengirimkan uang USD1,4 juta ke rekening OEM Investment Pte Ltd atas perintah Deni.
"Coba ingat-ingat dulu. Nilai dolar berapa dan cash atau transfer," kata hakim.
Baca Juga: Kasus ADP Dituduh Sering 'Tiduri' Talita Disetop Polisi
Namun, alih-alih menyebut siapa nama nasabahnya, Deni justru menjelaskan detail alur transaksi penukaran uang di perusahaanya.
Padahal, hakim sudah mengetahui siapa nasabah yang dimaksudkan, yakni tak lain tak bukan adalah Irvanto.
"Lupa saya Pak. Nggak tahu. Mungkin ada money changer lain, oh ini kali yang beli kayak ular pak, panjang," kata Deni yang diikuti gelak tawa pengunjung sidang.
Karena belum mengingat nama nasabah yang menukarkan uang USD1,4 juta itu, hakim merasa heran. Hakim terus mendesak Deni untuk mengingat dan menyebut nama nasabahnya.
"Sumpah pak, nggak tahu pak," tukas Deni.
"Kan sudah disumpah tadi. Hati-hati, jangan banyak sumpah, nanti kemakan sumpah," kata Hakim Yanto mengingatkan.
Berita Terkait
-
Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Rekayasa Sakit Setnov
-
Setnov Klaim Penambahan Kuota Menteri Golkar Sudah Direncanakan
-
KPK Periksa Agung Laksono soal Dugaan Rekayasa Sakit Setnov
-
Setnov Berterimakasih Jokowi Angkat Idrus Marham Jadi Mensos
-
Siang Ini, Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka