Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, Kamis (18/1/2018).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan bos PT Raja Valuta—perusahaan penukaran uang (money changer)—Deni Wibowo.
Deni dihadirkan untuk mendapatkan informasi mengenai skema transaksi barter dollar AS keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Sebelumnya, KPK sudah mendapatkan informasi dari saksi perusahaan money changer lain.
Deni mengatakan, transaksi barter dollar Irvanto tersebut sangat rumit. Berawal dari permintaan untuk melakukan transfer uang ke rekening seseorang (Deni mengakui lupa namanya) di OEM Investment Pte Ltd.
"Siapa nasabah Anda yang minta beli valas sehingga Anda minta bantuan Neni?" kata hakim Yanto saat menanyakan Deni.
Deni mengatakan lupa, tapi mengungkapkan nama nasabahnya itu ada dalam rekening.
Hakim Yanto mendesak Deni berupaya mengingat siapa nama orang tersebut. Sebab, hakim merujuk keterangan Neni—pegawai PT Mekarindo Abadi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya—yang mengakui pernah mengirimkan uang USD1,4 juta ke rekening OEM Investment Pte Ltd atas perintah Deni.
"Coba ingat-ingat dulu. Nilai dolar berapa dan cash atau transfer," kata hakim.
Baca Juga: Kasus ADP Dituduh Sering 'Tiduri' Talita Disetop Polisi
Namun, alih-alih menyebut siapa nama nasabahnya, Deni justru menjelaskan detail alur transaksi penukaran uang di perusahaanya.
Padahal, hakim sudah mengetahui siapa nasabah yang dimaksudkan, yakni tak lain tak bukan adalah Irvanto.
"Lupa saya Pak. Nggak tahu. Mungkin ada money changer lain, oh ini kali yang beli kayak ular pak, panjang," kata Deni yang diikuti gelak tawa pengunjung sidang.
Karena belum mengingat nama nasabah yang menukarkan uang USD1,4 juta itu, hakim merasa heran. Hakim terus mendesak Deni untuk mengingat dan menyebut nama nasabahnya.
"Sumpah pak, nggak tahu pak," tukas Deni.
"Kan sudah disumpah tadi. Hati-hati, jangan banyak sumpah, nanti kemakan sumpah," kata Hakim Yanto mengingatkan.
Berita Terkait
-
Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Rekayasa Sakit Setnov
-
Setnov Klaim Penambahan Kuota Menteri Golkar Sudah Direncanakan
-
KPK Periksa Agung Laksono soal Dugaan Rekayasa Sakit Setnov
-
Setnov Berterimakasih Jokowi Angkat Idrus Marham Jadi Mensos
-
Siang Ini, Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir