Suara.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2017). Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto.
"Kita baru saja daftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan dari pak Fredrich karena ada beberapa hal," ujar Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa.
Pengajuan gugatan praperadilan lantaran beberapa hal yang dilakukan KPK terhadap Fredrich tidak sah. Pertama, perihal penetapan tersangka Fredrich, kedua penyitaan barang-barang dan ketiga penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK.
Reva mengatakan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus memiliki dua alat bukti.
"Untuk praperadilan ini disamping KUHAP yang dijadikan dasar hukum kita juga adalah putusan MK Nomor 21 tahun 2013. Jadi penetapan tersangka minimal dua alat bukti dari bukti permulaan yang cukup yang disebutkan KUHAP dan kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup itu nggak terpenuhi dalam penetapan Fredrich sebagai tersangka," kata dia
Kemudian penyitaan barang-barang milik tersangka kata Reva harus berdasarkan penetapan ketua pengadilan dari PN Jakarta Selatan atau Pengadilan Tipikor. Pasalnya kasus yang berkaitan dengan Novanto merupakan kasus tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, Reva juga menilai seharusnya penyitaan barang-barang yang dilakukan KPK kepada kliennya harus berkaitan dengan tindak pidana perihal dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK. Penyitaan barang-barang terhadap kliennya tidak memilliki hubungan dengan dugaan pasal 21 yang disangkakan kepada Fredrich.
"Seharusnya barang bukti yang dicari adalah dalam rangka barang bukti untuk menghalang-halangi, tapi kenyataan yang disita hampir semua dokumen yang nggak hubungannya dengan pelanggaran pasal 21, misalnya dokumen berkaitan perkara lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini itu juga diambil oleh penyidik dan dilakukam penyitaan," tutur Reva.
Reva juga menilai penangkapan terhadap kliennya pada 13 Januari 2018, tidak sesuai dengan KUHP. Pasalnya kata dia, seharusnya berdasarkan mekanisme, harus ada pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan jika dalam pemanggilan pertama tidak hadir.
Baca Juga: Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular
"Kalau nggak hadir dipangil sekali lagi, nah ini kan nggak langsung penangkapan. Nah oleh karena itu kami beranggapan penangkapan dan penahanan tidak sah ini yang kita mau uji di sidang praperadilan ini. Karena banyak orang berpandangan apa yang disampaikan pak Fredrich Yunadi ini dalam ucapan-upacapnya perlu pembuktian. Oleh karena itu kita hari ini perlu pembiktian apakah yang dilakukan pak Fredrich Yunadi ini sudah benar dilakukan sesuai dengan hukum acara. Biarlah pengadilan yang akan menilai," tandasnya.
Fredrich resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (13/1/2018). Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalangi-halangi penyidikan KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Jumat (12/1/2017) malam, KPK sudah menahan Bimanesh Sutarjo. Dokter Bimanesh ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan e-KTP.
Bimanesh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular
-
Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Rekayasa Sakit Setnov
-
Setnov Klaim Penambahan Kuota Menteri Golkar Sudah Direncanakan
-
KPK Periksa Agung Laksono soal Dugaan Rekayasa Sakit Setnov
-
Setnov Berterimakasih Jokowi Angkat Idrus Marham Jadi Mensos
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar
-
Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan