Suara.com - Politikus Senior Partai Golkar Agung Laksono tak bersedia menjadi saksi meringankan untuk mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Yunadi jadi tersaksa kasus menghalang-halangi penyelidikan korupsi e-KTP Setnov.
Agung mengatakan dia tidak ingin terlibat dalam kasus yang diduga merekayasa kecelakaan dan hasil pemeriksaan medis Novanto tersebut.
"Di dalam saya menyataakn saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi saudara Fredrich Yunadi. Saya sudah tak ingin melibatkan diri dalam perkara perkara ini," kata Agung saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Ketua Dewan Pakar Partai yang dipimpin Airlangga tersebut mengaku kedatangannya ke KPK hanya ingin menghormati panggilan KPK. Dia mengaku sejatinya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus menghalangi penyidikan.
"Saya datang karena saya menghargai lembaga KPK, ini lembaga penegak hukum yang saya hormati, maka saya datang," katanya.
Alasan mantan Ketua Umum Golkar Munas Ancol tersebut juga tidak memberikan keterangan adalah karena tidak mengenal Fredrich Yunadi. Agung mengatakan dia mengenal Fredrich dari media dan malam saat bertemu di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Saya tidak mengenal beliau, saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya menjenguk Pak Setya Novanto, Pak Setya Novanto saat itu adalah ketua DPR, Ketum DPP Partai Golkar. Saya juga kenal baik beliau bertahun tahun. Ketika beliau kami mendengar beliau mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke rumah sakit, tergerak untuk membesuk beliau," katanya.
Agung mengatakan tidak ada kaitannya kasus Fredrich dengan dirinya yang ikut menjenguk Novanto. Sebab, hal yang sama juga dia lakukan saat Politikus Golkar lainnya, Ade Komarudin masuk rumah sakit.
"Seperti halnya kemarin ketika saya besuk Pak Ade Komarudin, saya kira sebagai tindakan manusiawi yang seperti itu," kata Agung.
Baca Juga: KPK Periksa Agung Laksono soal Dugaan Rekayasa Sakit Setnov
Berita Terkait
-
Setnov Klaim Penambahan Kuota Menteri Golkar Sudah Direncanakan
-
KPK Periksa Agung Laksono soal Dugaan Rekayasa Sakit Setnov
-
Setnov Berterimakasih Jokowi Angkat Idrus Marham Jadi Mensos
-
Siang Ini, Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan
-
Lawan KPK, Fredrich Yunadi Daftarkan Gugatan Praperadilan Besok
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka