Suara.com - Politikus Senior Partai Golkar Agung Laksono mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Agung akan diperiksa KPK karena pernah membesuk Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai kecelakaan mobil pada November 2017 lalu.
"Terkait kunjungan saya ke rumah sakit untuk membesuk Pak Novanto beberapa waktu yang lalu," kata Agung Laksono.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Agung dipanggil KPK atas permintaan Fredrich Yunadi. Fredrich ingin Agung menjadi saksi meringankan dirinya dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP.
"Ya, sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka sebagai aksi meringankan. Sesuai KUHAP kami penuhi dan lakukan pemanggilan," kata Febri.
Febri tidak bisa memastikan hubungan antara Fredrich dengan Agung sehingga diminta jadi saksi meringankan.
"Kami tidak mengetahui hubungannya. Penyidik memanggil sebagai pelaksana KUHAP bahwa tersangka berhak ajukan saksi meringankan. Bersedia atau tidak saksi tidak dapat dipaksakan," katanya.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang telah menjerat dua tersangka yaitu, mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Sejumlah saksi pun telah diperiksa oleh penyidik KPK mulai dari, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPP Partai Golkar Aziz Samuel hingga dokter umum RS Medika Permata Hijau, tempat Novanto di rawat saat kecelakaan pada 16 November lalu.
Baca Juga: Setnov Berterimakasih Jokowi Angkat Idrus Marham Jadi Mensos
KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka. Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.
Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus