Suara.com - Politikus Senior Partai Golkar Agung Laksono mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Agung akan diperiksa KPK karena pernah membesuk Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai kecelakaan mobil pada November 2017 lalu.
"Terkait kunjungan saya ke rumah sakit untuk membesuk Pak Novanto beberapa waktu yang lalu," kata Agung Laksono.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Agung dipanggil KPK atas permintaan Fredrich Yunadi. Fredrich ingin Agung menjadi saksi meringankan dirinya dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP.
"Ya, sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka sebagai aksi meringankan. Sesuai KUHAP kami penuhi dan lakukan pemanggilan," kata Febri.
Febri tidak bisa memastikan hubungan antara Fredrich dengan Agung sehingga diminta jadi saksi meringankan.
"Kami tidak mengetahui hubungannya. Penyidik memanggil sebagai pelaksana KUHAP bahwa tersangka berhak ajukan saksi meringankan. Bersedia atau tidak saksi tidak dapat dipaksakan," katanya.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang telah menjerat dua tersangka yaitu, mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Sejumlah saksi pun telah diperiksa oleh penyidik KPK mulai dari, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPP Partai Golkar Aziz Samuel hingga dokter umum RS Medika Permata Hijau, tempat Novanto di rawat saat kecelakaan pada 16 November lalu.
Baca Juga: Setnov Berterimakasih Jokowi Angkat Idrus Marham Jadi Mensos
KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka. Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.
Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
-
Prabowo Ungkap Dana Umat Rp500 Triliun, Siap Bentuk Lembaga Pengelola Super?
-
Terbukti Lakukan Kekerasan, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Diskors 2 Semester dan Terancam DO