Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil [suara.com/Dian Rosmala]
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menegaskan perluasan pemidanaan dalam pasal perzinahan RUU KUHP bukan untuk menghukum kelompok lesbi, gay, biseksual, dan transgender.
"Yang akan dipidanakan itu, ketika mengumbar dan mempraktikkan kepada anak dibawah umur. Itu yang kita atur, ancaman hukumannya," kata Nasir di DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Nasir mengatakan ada dua hal yang mesti dilakukan dalam menangani persoalan LGBT. Pertama, mencegah dan menyembuhkan mereka dari perilaku LGBT.
Kedua, dengan memidanakan mereka yang mengumbar perilaku seks sesama jenis di muka umum. Pemidanaan tidak hanya sekedar diberlakukan kepada mereka yang korbannya di bawah umur, tetapi juga kepada mereka yang sudah dewasa.
"Pemerintah kan awalnya, korban di bawah 18 tahun (dipidana), lalu PKS dan PPP meminta pada pemerintah untuk memperluas, jadi ke sesama dewasa. Tapi tentu ada beberapa unsur yang bisa dipidana. Unsurnya tidak akumulatif, tapi alternatif," ujar Nasir.
Nasir menyontohkan pelaku LGBT yang mengumbar perilaku seksual sesama jenis di media sosial, maka bisa dipidana.
"Karenanya memang ini adalah upaya mencegah dengan mengancam hukuman pidana bagi perilaku seksual yang menyimpang, maupun yang sesama jenis, terhadap yang di bawah umur maupun yang dewasa," kata Nasir.
"Yang akan dipidanakan itu, ketika mengumbar dan mempraktikkan kepada anak dibawah umur. Itu yang kita atur, ancaman hukumannya," kata Nasir di DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Nasir mengatakan ada dua hal yang mesti dilakukan dalam menangani persoalan LGBT. Pertama, mencegah dan menyembuhkan mereka dari perilaku LGBT.
Kedua, dengan memidanakan mereka yang mengumbar perilaku seks sesama jenis di muka umum. Pemidanaan tidak hanya sekedar diberlakukan kepada mereka yang korbannya di bawah umur, tetapi juga kepada mereka yang sudah dewasa.
"Pemerintah kan awalnya, korban di bawah 18 tahun (dipidana), lalu PKS dan PPP meminta pada pemerintah untuk memperluas, jadi ke sesama dewasa. Tapi tentu ada beberapa unsur yang bisa dipidana. Unsurnya tidak akumulatif, tapi alternatif," ujar Nasir.
Nasir menyontohkan pelaku LGBT yang mengumbar perilaku seksual sesama jenis di media sosial, maka bisa dipidana.
"Karenanya memang ini adalah upaya mencegah dengan mengancam hukuman pidana bagi perilaku seksual yang menyimpang, maupun yang sesama jenis, terhadap yang di bawah umur maupun yang dewasa," kata Nasir.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen
-
Ramai Seruan Boikot Naykilla, Buntut Terang-terangan Dukung LGBT
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Viral Pemilik Brand Lokal ini Tolak Kerja Sama dengan LGBT, Tapi Malah Diserang
-
Tuai Pro Kontra, Begini Kronologi Batalnya Meet & Greet Kakak Itwill di 6 Kota
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi