Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil [suara.com/Dian Rosmala]
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menegaskan perluasan pemidanaan dalam pasal perzinahan RUU KUHP bukan untuk menghukum kelompok lesbi, gay, biseksual, dan transgender.
"Yang akan dipidanakan itu, ketika mengumbar dan mempraktikkan kepada anak dibawah umur. Itu yang kita atur, ancaman hukumannya," kata Nasir di DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Nasir mengatakan ada dua hal yang mesti dilakukan dalam menangani persoalan LGBT. Pertama, mencegah dan menyembuhkan mereka dari perilaku LGBT.
Kedua, dengan memidanakan mereka yang mengumbar perilaku seks sesama jenis di muka umum. Pemidanaan tidak hanya sekedar diberlakukan kepada mereka yang korbannya di bawah umur, tetapi juga kepada mereka yang sudah dewasa.
"Pemerintah kan awalnya, korban di bawah 18 tahun (dipidana), lalu PKS dan PPP meminta pada pemerintah untuk memperluas, jadi ke sesama dewasa. Tapi tentu ada beberapa unsur yang bisa dipidana. Unsurnya tidak akumulatif, tapi alternatif," ujar Nasir.
Nasir menyontohkan pelaku LGBT yang mengumbar perilaku seksual sesama jenis di media sosial, maka bisa dipidana.
"Karenanya memang ini adalah upaya mencegah dengan mengancam hukuman pidana bagi perilaku seksual yang menyimpang, maupun yang sesama jenis, terhadap yang di bawah umur maupun yang dewasa," kata Nasir.
"Yang akan dipidanakan itu, ketika mengumbar dan mempraktikkan kepada anak dibawah umur. Itu yang kita atur, ancaman hukumannya," kata Nasir di DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Nasir mengatakan ada dua hal yang mesti dilakukan dalam menangani persoalan LGBT. Pertama, mencegah dan menyembuhkan mereka dari perilaku LGBT.
Kedua, dengan memidanakan mereka yang mengumbar perilaku seks sesama jenis di muka umum. Pemidanaan tidak hanya sekedar diberlakukan kepada mereka yang korbannya di bawah umur, tetapi juga kepada mereka yang sudah dewasa.
"Pemerintah kan awalnya, korban di bawah 18 tahun (dipidana), lalu PKS dan PPP meminta pada pemerintah untuk memperluas, jadi ke sesama dewasa. Tapi tentu ada beberapa unsur yang bisa dipidana. Unsurnya tidak akumulatif, tapi alternatif," ujar Nasir.
Nasir menyontohkan pelaku LGBT yang mengumbar perilaku seksual sesama jenis di media sosial, maka bisa dipidana.
"Karenanya memang ini adalah upaya mencegah dengan mengancam hukuman pidana bagi perilaku seksual yang menyimpang, maupun yang sesama jenis, terhadap yang di bawah umur maupun yang dewasa," kata Nasir.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Viral Pemilik Brand Lokal ini Tolak Kerja Sama dengan LGBT, Tapi Malah Diserang
-
Tuai Pro Kontra, Begini Kronologi Batalnya Meet & Greet Kakak Itwill di 6 Kota
-
Tuai Kecaman dan Ancaman, Kakak Itwill Batalkan Acara Study Tour di 6 Kota
-
Siapa Erlyanie Owner B Erl Cosmetics yang Tolak Endorse Model LGBT? Ini Profilnya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump
-
Sudah Overload, Pembuangan Sampah DKI ke Bantargebang Bakal Dipangkas 50 Persen
-
China Luncurkan Hiu Biru, Jet Tempur Siluman Penantang Pesawat F-35 Amerika Serikat
-
Alarm Bumi! Antartika Mulai Mencair dari Bawah, Ilmuwan Ungkap Ancaman Besar
-
Drama di Laut Mediterania! Militer Israel Hadang Armada Kemanusiaan Menuju Gaza
-
Iran Murka! AS Masih Tahan 22 Awak Kapal Touska, Teheran Siapkan Balas Dendam
-
Kasus Kekerasan di Daycare Baby Preneur Aceh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
-
Asa di Tengah Duka: Pemprov DKI Siapkan Beasiswa bagi Anak Guru Nur Laila Korban Tragedi KRL Bekasi
-
Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali
-
Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan