Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil [suara.com/Dian Rosmala]
        Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menegaskan perluasan pemidanaan dalam pasal perzinahan RUU KUHP bukan untuk menghukum kelompok lesbi, gay, biseksual, dan transgender. 
 
"Yang akan dipidanakan itu, ketika mengumbar dan mempraktikkan kepada anak dibawah umur. Itu yang kita atur, ancaman hukumannya," kata Nasir di DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
 
Nasir mengatakan ada dua hal yang mesti dilakukan dalam menangani persoalan LGBT. Pertama, mencegah dan menyembuhkan mereka dari perilaku LGBT.
 
Kedua, dengan memidanakan mereka yang mengumbar perilaku seks sesama jenis di muka umum. Pemidanaan tidak hanya sekedar diberlakukan kepada mereka yang korbannya di bawah umur, tetapi juga kepada mereka yang sudah dewasa.
 
"Pemerintah kan awalnya, korban di bawah 18 tahun (dipidana), lalu PKS dan PPP meminta pada pemerintah untuk memperluas, jadi ke sesama dewasa. Tapi tentu ada beberapa unsur yang bisa dipidana. Unsurnya tidak akumulatif, tapi alternatif," ujar Nasir.
 
Nasir menyontohkan pelaku LGBT yang mengumbar perilaku seksual sesama jenis di media sosial, maka bisa dipidana.
 
"Karenanya memang ini adalah upaya mencegah dengan mengancam hukuman pidana bagi perilaku seksual yang menyimpang, maupun yang sesama jenis, terhadap yang di bawah umur maupun yang dewasa," kata Nasir.
"Yang akan dipidanakan itu, ketika mengumbar dan mempraktikkan kepada anak dibawah umur. Itu yang kita atur, ancaman hukumannya," kata Nasir di DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Nasir mengatakan ada dua hal yang mesti dilakukan dalam menangani persoalan LGBT. Pertama, mencegah dan menyembuhkan mereka dari perilaku LGBT.
Kedua, dengan memidanakan mereka yang mengumbar perilaku seks sesama jenis di muka umum. Pemidanaan tidak hanya sekedar diberlakukan kepada mereka yang korbannya di bawah umur, tetapi juga kepada mereka yang sudah dewasa.
"Pemerintah kan awalnya, korban di bawah 18 tahun (dipidana), lalu PKS dan PPP meminta pada pemerintah untuk memperluas, jadi ke sesama dewasa. Tapi tentu ada beberapa unsur yang bisa dipidana. Unsurnya tidak akumulatif, tapi alternatif," ujar Nasir.
Nasir menyontohkan pelaku LGBT yang mengumbar perilaku seksual sesama jenis di media sosial, maka bisa dipidana.
"Karenanya memang ini adalah upaya mencegah dengan mengancam hukuman pidana bagi perilaku seksual yang menyimpang, maupun yang sesama jenis, terhadap yang di bawah umur maupun yang dewasa," kata Nasir.
Tag
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
- 
            
              Heboh Elon Musk Ancam Boikot, Giliran Komdigi Ikut Awasi Film LGBT Netflix
- 
            
              Raih Penghargaan di MTV VMAs, Ariana Grande: Terima Kasih Kaum Gay
- 
            
              Analis Militer: Kelamaan di Medan Tugas Picu Kekosongan Biologis Prajurit TNI, Apa Solusinya?
- 
            
              Soroti Isu LGBT di TNI, Analis Tegas: Hilangkan Praktik 'Mandi Bersama' di Satuan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
- 
            
              Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
- 
            
              Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
- 
            
              Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
- 
            
              Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
- 
            
              Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah