Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil [suara.com/Dian Rosmala]
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menegaskan perluasan pemidanaan dalam pasal perzinahan RUU KUHP bukan untuk menghukum kelompok lesbi, gay, biseksual, dan transgender.
"Yang akan dipidanakan itu, ketika mengumbar dan mempraktikkan kepada anak dibawah umur. Itu yang kita atur, ancaman hukumannya," kata Nasir di DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Nasir mengatakan ada dua hal yang mesti dilakukan dalam menangani persoalan LGBT. Pertama, mencegah dan menyembuhkan mereka dari perilaku LGBT.
Kedua, dengan memidanakan mereka yang mengumbar perilaku seks sesama jenis di muka umum. Pemidanaan tidak hanya sekedar diberlakukan kepada mereka yang korbannya di bawah umur, tetapi juga kepada mereka yang sudah dewasa.
"Pemerintah kan awalnya, korban di bawah 18 tahun (dipidana), lalu PKS dan PPP meminta pada pemerintah untuk memperluas, jadi ke sesama dewasa. Tapi tentu ada beberapa unsur yang bisa dipidana. Unsurnya tidak akumulatif, tapi alternatif," ujar Nasir.
Nasir menyontohkan pelaku LGBT yang mengumbar perilaku seksual sesama jenis di media sosial, maka bisa dipidana.
"Karenanya memang ini adalah upaya mencegah dengan mengancam hukuman pidana bagi perilaku seksual yang menyimpang, maupun yang sesama jenis, terhadap yang di bawah umur maupun yang dewasa," kata Nasir.
"Yang akan dipidanakan itu, ketika mengumbar dan mempraktikkan kepada anak dibawah umur. Itu yang kita atur, ancaman hukumannya," kata Nasir di DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Nasir mengatakan ada dua hal yang mesti dilakukan dalam menangani persoalan LGBT. Pertama, mencegah dan menyembuhkan mereka dari perilaku LGBT.
Kedua, dengan memidanakan mereka yang mengumbar perilaku seks sesama jenis di muka umum. Pemidanaan tidak hanya sekedar diberlakukan kepada mereka yang korbannya di bawah umur, tetapi juga kepada mereka yang sudah dewasa.
"Pemerintah kan awalnya, korban di bawah 18 tahun (dipidana), lalu PKS dan PPP meminta pada pemerintah untuk memperluas, jadi ke sesama dewasa. Tapi tentu ada beberapa unsur yang bisa dipidana. Unsurnya tidak akumulatif, tapi alternatif," ujar Nasir.
Nasir menyontohkan pelaku LGBT yang mengumbar perilaku seksual sesama jenis di media sosial, maka bisa dipidana.
"Karenanya memang ini adalah upaya mencegah dengan mengancam hukuman pidana bagi perilaku seksual yang menyimpang, maupun yang sesama jenis, terhadap yang di bawah umur maupun yang dewasa," kata Nasir.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum, Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
-
Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!
-
Budaya LGBT Jadi Ancaman Negara, Mensesneg Beri Kode Bakal Ada Pembatasan Konten
-
Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup
-
3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan
-
Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!