Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya belum tentu menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan advokat Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2).
"Kita lihat besok (Senin). Persidangan kan besok," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Minggu.
Namun, kata dia, KPK tetap menghargai panggilan dari PN Jakarta Selatan dan berkomitmen untuk menghadapi praperadilan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.
"Tetapi apakah nanti cara menghadapi melalui surat jawaban hadir secara 'full team', masih kami bicarakan lebih lanjut," ungkap Febri.
KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Fredrich Yunadi yang merupakan tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E) atas tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor pun sudah menetapkan sidang perdana Fredrich pada 8 Februari 2018.
Sebelumnya, dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto diketahui Hakim Tunggal Kusno saat itu dalam putusannya menggugurkan praperadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri.
"Bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati