Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan, terdapat kode "arisan" dalam kasus suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus itu, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Jombang Inna Silestyowati sebagai pemberi suap, dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai penerima suap.
“Setiap berkomunikasi, Inna dan Nyono selalu menggunakan kode “arisan” untuk pengumpulan uang tersebut di level kepala dinas ke bawah,” kata Febri di Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Diduga, pemberian uang dari Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko agar bupati menetapkannya dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan.
Uang yang diserahkan Inna kepada Nyono diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.
Rinciannya, satu persen dari uang itu diberikan untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan lima persen untuk bupati.
Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.
Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.
Baca Juga: Mencurigakan! Bayinya Tewas Tapi Orangtua Minta Warga Tutup Mulut
Melalui praktik pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.
Sementara sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan, terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.
Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin