Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meminta semua pihak mengikuti aturan perihal aturan asimilasi dan bebas bersyarat.
Pernyataan Nazaruddin menyusul tanggapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, yang menolak untuk memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial Nazaruddin.
"Kalau usulan asimilasi dan bebas bersyarat itu, kita (Indonesia) kan negara hukum, kita negara aturan, saya minta kepada semua aparaturnya ikutilah aturan," ujar Nazaruddin seusai menjadi saksi dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Ia menyebut dirinya menjadi terpidana kasus korupsi, lantaran mengikuti aturan yang berlaku yang ada di Indonesia. Maka dari itu, Nazaruddin berharap KPK dapat memberikan kebijakan yang sesuai aturan hukum.
"Saya kenapa hari ini mau masuk sampai kena masalah hukum karena mengikuti aturan. Ini saya dipenjara karena mengikuti aturan. Jadi saya minta, siapa pun itu, saya minta di negeri ini, kita (masyarakat) di negara hukum, ikutilah aturan," ucap Nazaruddin.
Meski ditolak KPK, Nazaruddin berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa mengabulkan usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya.
Sebelumnya, KPK menolak memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial untuk Nazaruddin.
"Kami tidak akan memberikan rekomendasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/2/2018) seperti dikutip dari Antara.
Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto sebelumnya menyatakan bahwa Kalapas Sukamiskin mengusulkan untuk memberikan asimilasi kepada Nazaruddin.
Baca Juga: KPK: Korupsi Bisa Diberantas Kalau Partai Politik Berintegritas
"Alasannya remisi sudah banyak sekali, ya harus imbang juga, kesalahan juga banyak kan," ujar Agus Rahardjo lagi.
Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 serta suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara.
Nazaruddin dinilai telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Lokasi asimilasi Nazaruddin juga sudah ditentukan yaitu di sebuah pondok pensantren di Bandung, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
KPK: Korupsi Bisa Diberantas Kalau Partai Politik Berintegritas
-
Gandeng KPK, Airlangga Hartarto 'Bersih-Bersih' Partai Golkar
-
Nazaruddin: SBY dan Ibas Tak Terlibat Kasus e-KTP
-
Punya Bukti, Nazaruddin Akan Laporkan Dugaan Korupsi Fahri Hamzah
-
Dicecar Hakim, Nazaruddin Sindir Anas Tak Digantung di Monas
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9