“Persoalan ini, diperparah karena penuntut bukan pegendali perkara (dominus litis). Hak ini menyebabkan bolak baliknya perkara antara penyidik dengan penuntut dan lebih parah daripada itu, adanya orang yang ditahan tetapi tidak pernah diajukan ke pengadilan,” jelasnya.
Hal tersebut kontras dengan permosisian elit politik sebagaimana diperlihatkan dalam UU MD3, dimana mereka merasa berhak untuk mempidanakan pengkritiknya. Namun aparat penegak hukum wajib meminta izin Presiden apabila hendak memeriksa anggota DPR. Sikap tersebut menunjukan betapa gemblangnya elit memproteksi diri dan kroninya ketika berhadapan dengan hukum, tetapi bersikap sebaliknya ketika masyarakat menjadi korban.
“Apabila kelompok buruh perkebunan yang mogok kerja dan petani menuntut haknya ynag diserobot korporasi dianggap melakukan tindakan kriminal, kepada siapa sebetulnya keberpihakan aparat penegak hukum Indonesia? Ketika perempuan korban kekerasan seksual dihukum karena dianggap berzina, bukankah berarti ada yang perlu dikoreksi?,” katanya.
Tak layak seorang perempuan berusia lebih dari 90 tahun dijatuhi hukuman penjara karena menebang pohon sebagaimana tak pantas petani yang lahir dari mencari nafkah di hutan, kemudian ditahan karena tindakannya tersebut.
“Dalam hingar bingar politik elektoral yang kian tak terdengar, kami merasa perlu menunjukan sikap dan keberpihakan pada mereka yang kian tepinggirkan suaranya. Angka-angka yang kami kutip hanya refleksi betapa dalam dan luasnya jangkauan kriminalisasi bagi sesama,” katanya.
Maka, perlu ada langkah jelas, terukur dan masiv untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban kriminalisasi karena minimnya keberpihakan serta rendahnya pemahaman pemerintah akan permasalahan yang dihadapi publik sehari-hari.
“Pemerintah sepatutnya malu apabila perempuan korban kekerasan alih-alih terpulihkan haknya sebagai korban justru terjerumus dipidana karena dianggap bersalah,” katanya.
Berdasarkan data dan pertimbangan, maka pihak dari YLBHI, KPA, PSHk, AMAN Solidaritas Perempuan, Kontras dan beberapa organisasi lainnya mendesak pemerintah agar pemerintah melalui aparatnya untuk:
1. Menghentikan segera bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat laki-laki mau pun perempuan yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
2. Menggunakan alternatif penyelesaian sengketa di luar instrumen negara, mengedepankan HAM termasuk hak perempuan dalam penyelesaian konflik agraria, mengedepankan sikap persuasif dan akomodatif, serta inklusif, sensitive dan responsive.
3. Melakukan moratorium pembentukan perturan perundang-undangan yang mencantumkan sanksi pidana. Baik di tingkat pusat maupun daerah.
4. Meninjau ulang dan mencabut beberapa peraturan perundang-undangan dan pasal-pasalnya yang bermasalah dan berpotensi memidanakan masyarakat serta mendiskriminasi perempuan.
5. Mendorong diterimanya bab pemeriksaan peendahuluan kedalam Rancangan KUHAP, mencegah semakin besarnya peluang kriminalisasi di rancangan KUHAP.
6. Menurunkan pasal 66 UU no.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup kedalam bentuk peraturan presiden.
7. Menghentikan tindakan represif aparat dan perlibatan polisi dan TNi dalam penanganan konflik agraria struktural
8. Mendorong pemberian grasi, amnesti, dan abolisi bagi masyarakat adat/lokal korban kriminalisasi.
9. Memastikan adanya pemulihan dan reintegrasi bagi perempuan korban kriminalisasi, baik pemulihan secara materil dan immateril.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?