Suara.com - Badan Reserse dan Kriminal Polri memastikan memproses laporan yang dibuat Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengenai berita palsu dan fitnah terhadap dirinya serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Kalau ada yang melapor, kami akan terima. Penegak hukum tidak boleh membeda-bedakan. Siapa pun yang melapor, akan kami tangani sesuai prosedur yang berlaku," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto, seperti diberitakan Antara, Jumat (2/3/2018) malam.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jumat, menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan musikus Ananda Sukarlan.
Fadli menuduh Ananda telah menyebarkan berita palsu dan fitnah terhadap dirinya dan Prabowo Subianto.
"Saya datang ke sini (Bareskrim) untuk melaporkan penyebaran hoaks dan fitnah di medsos terhadap saya dan Pak Prabowo," kata Fadli Zon.
Ia mempermasalahkan foto dari akun anonim yang disebar ulang Ananda melalui akun Twitter @anandasukarlan.
Foto tersebut memperlihatkan Fadli Zon, Prabowo dan seseorang sedang makan siang.
"Karena yang di foto seolah-olah ada pertemuan antara saya, Prabowo dan apa yang disebut sebagai admin MCA," katanya.
Padahal, menurut Fadli, orang tersebut bukan administrator Muslim Cyber Army (MCA), melainkan bernama Eko Hadi yang merupakan pendukung Anies-Sandi.
Baca Juga: Empat Penyebar Hoaks Jaringan Muslim Cyber Army Dibekuk
Ia mengatakan, Eko sama sekali tidak terlibat grup MCA. Muslim Cyber Army adalah grup di medsos yang kerap menyebarluaskan fitnah dan ujaran kebencian.
"Itu Eko, orang yang jalan kaki dari Madiun (Jawa Timur) ke Jakarta. Itu nazarnya kalau Anies Sandi menang," katanya.
Menurut dia, penyebaran info palsu ini sangat kuat aroma politiknya sehingga harus dihentikan.
"Cara-cara seperti ini harus dihentikan. Mereka berusaha mendegradasi parpol. Ini sangat kuat aroma politiknya," tegasnya.
Tak hanya melaporkan Ananda Sukarlan, pihaknya juga melaporkan pemilik akun Instagram @makLambeTurah dan satu akun medsos yang diduga sering menyebarkan info palsu dan fitnah.
Laporan yang dibuat Fadli terdaftar dalam LP/301/III/2018/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018.
Para terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui medsos sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.
Pihaknya juga mendorong polisi bergerak cepat dalam menangani laporannya.
"Saya yakin masih ada polisi yang baik. Kami ingin polisi jadi alat negara yang profesional. Segera tangkapi saja orang-orang itu," tuturnya.
Berita Terkait
-
Empat Penyebar Hoaks Jaringan Muslim Cyber Army Dibekuk
-
PSI-Jokowi Bertemu di Istana, Fadli Zon: Cari Tempat Lain Lah!
-
Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Analisa Fadli Zon
-
Diduga Fitnah Prabowo, Pengacara Laporkan Akun @Beritatemanpintar
-
Memberantas Hoax, Fadli Zon Juga Polisikan @maklambeturah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium