Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara terkait vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ke Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.
Jonru dinyatakan terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp50 juta.
"Ya saya tidak tahu apa yang dia (Jonru) lakukan ya, ini menurut saya harus jelas batas-batas di mana orang melakukan kebebasan pendapat atau memang orang itu menyebarkan hoax atau fitnah dan sebaginya," ujar Fadli di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Polisi dan aparat penegak hukum harus bisa melihat dengan jernih setiap kasus yang masuk. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
"Kalau masih bagian dari kebebasan pendapat seharusnya tidak boleh dikriminalisasi. Tapi kalau misalnya menyebarkan fitnah dan hoax, ya apa boleh buat (harus dihukum). Ini saya kira, kita harus menilai dari sisi itu," kata Fadli.
Dalam sidang vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Antonio Simbolon, menjatuhkan hukuman satu tahun 6 bulan penjara kepada Jonru karena terbukti menebarkan ujaran kebencian melalu media sosial.
Kasus Jonru bermula dari laporan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin. Dalam akun media sosialnya, Jonru menulis, "kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina".
Postingan Jonru di media sosial dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jonru sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.
Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.
Baca Juga: Jonru Ginting Kalah di Pengadilan, Pelapornya Puas
Berita Terkait
-
Diduga Fitnah Prabowo, Pengacara Laporkan Akun @Beritatemanpintar
-
Memberantas Hoax, Fadli Zon Juga Polisikan @maklambeturah
-
Difitnah, Fadli Zon Laporkan Pianis Ananda Sukarlan ke Polisi
-
Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Sebarkan Kebencian
-
Fadli Zon Khawatir Penangkapan Muslim Cyber Army Ancam Demokrasi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf