Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara terkait vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ke Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.
Jonru dinyatakan terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp50 juta.
"Ya saya tidak tahu apa yang dia (Jonru) lakukan ya, ini menurut saya harus jelas batas-batas di mana orang melakukan kebebasan pendapat atau memang orang itu menyebarkan hoax atau fitnah dan sebaginya," ujar Fadli di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Polisi dan aparat penegak hukum harus bisa melihat dengan jernih setiap kasus yang masuk. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
"Kalau masih bagian dari kebebasan pendapat seharusnya tidak boleh dikriminalisasi. Tapi kalau misalnya menyebarkan fitnah dan hoax, ya apa boleh buat (harus dihukum). Ini saya kira, kita harus menilai dari sisi itu," kata Fadli.
Dalam sidang vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Antonio Simbolon, menjatuhkan hukuman satu tahun 6 bulan penjara kepada Jonru karena terbukti menebarkan ujaran kebencian melalu media sosial.
Kasus Jonru bermula dari laporan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin. Dalam akun media sosialnya, Jonru menulis, "kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina".
Postingan Jonru di media sosial dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jonru sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.
Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.
Baca Juga: Jonru Ginting Kalah di Pengadilan, Pelapornya Puas
Berita Terkait
-
Diduga Fitnah Prabowo, Pengacara Laporkan Akun @Beritatemanpintar
-
Memberantas Hoax, Fadli Zon Juga Polisikan @maklambeturah
-
Difitnah, Fadli Zon Laporkan Pianis Ananda Sukarlan ke Polisi
-
Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Sebarkan Kebencian
-
Fadli Zon Khawatir Penangkapan Muslim Cyber Army Ancam Demokrasi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada