Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara terkait vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ke Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.
Jonru dinyatakan terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp50 juta.
"Ya saya tidak tahu apa yang dia (Jonru) lakukan ya, ini menurut saya harus jelas batas-batas di mana orang melakukan kebebasan pendapat atau memang orang itu menyebarkan hoax atau fitnah dan sebaginya," ujar Fadli di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Polisi dan aparat penegak hukum harus bisa melihat dengan jernih setiap kasus yang masuk. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
"Kalau masih bagian dari kebebasan pendapat seharusnya tidak boleh dikriminalisasi. Tapi kalau misalnya menyebarkan fitnah dan hoax, ya apa boleh buat (harus dihukum). Ini saya kira, kita harus menilai dari sisi itu," kata Fadli.
Dalam sidang vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Antonio Simbolon, menjatuhkan hukuman satu tahun 6 bulan penjara kepada Jonru karena terbukti menebarkan ujaran kebencian melalu media sosial.
Kasus Jonru bermula dari laporan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin. Dalam akun media sosialnya, Jonru menulis, "kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina".
Postingan Jonru di media sosial dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jonru sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.
Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.
Baca Juga: Jonru Ginting Kalah di Pengadilan, Pelapornya Puas
Berita Terkait
-
Diduga Fitnah Prabowo, Pengacara Laporkan Akun @Beritatemanpintar
-
Memberantas Hoax, Fadli Zon Juga Polisikan @maklambeturah
-
Difitnah, Fadli Zon Laporkan Pianis Ananda Sukarlan ke Polisi
-
Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Sebarkan Kebencian
-
Fadli Zon Khawatir Penangkapan Muslim Cyber Army Ancam Demokrasi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno