Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara terkait vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ke Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.
Jonru dinyatakan terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp50 juta.
"Ya saya tidak tahu apa yang dia (Jonru) lakukan ya, ini menurut saya harus jelas batas-batas di mana orang melakukan kebebasan pendapat atau memang orang itu menyebarkan hoax atau fitnah dan sebaginya," ujar Fadli di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Polisi dan aparat penegak hukum harus bisa melihat dengan jernih setiap kasus yang masuk. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
"Kalau masih bagian dari kebebasan pendapat seharusnya tidak boleh dikriminalisasi. Tapi kalau misalnya menyebarkan fitnah dan hoax, ya apa boleh buat (harus dihukum). Ini saya kira, kita harus menilai dari sisi itu," kata Fadli.
Dalam sidang vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Antonio Simbolon, menjatuhkan hukuman satu tahun 6 bulan penjara kepada Jonru karena terbukti menebarkan ujaran kebencian melalu media sosial.
Kasus Jonru bermula dari laporan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin. Dalam akun media sosialnya, Jonru menulis, "kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina".
Postingan Jonru di media sosial dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jonru sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.
Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.
Baca Juga: Jonru Ginting Kalah di Pengadilan, Pelapornya Puas
Berita Terkait
-
Diduga Fitnah Prabowo, Pengacara Laporkan Akun @Beritatemanpintar
-
Memberantas Hoax, Fadli Zon Juga Polisikan @maklambeturah
-
Difitnah, Fadli Zon Laporkan Pianis Ananda Sukarlan ke Polisi
-
Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Sebarkan Kebencian
-
Fadli Zon Khawatir Penangkapan Muslim Cyber Army Ancam Demokrasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam
-
Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya
-
Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki