Suara.com - Kuasa hukum Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto melaporkan akun Instagram bernama Berita Teman Pintar ke kantor Bareskrim Polri, di Gedung KKP, Gambar, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Pelaporan akun Instagram @Beritatemanpintar lantaran diduga menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks di media sosial.
Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman, yang turut mendampingi, khawatir cara seperti ini dilakukan oleh oknum tertentu menjelang Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019.
"Kami sangat khawatir ini ada kuatan politis yang kental, mendiskreditkan Pak Prabowo dan kami para pendukungnya," ujar Habiburokhman.
Akun tersebut memposting foto Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tengah makan bersama.
Tetapi, dalam keterangan fotonya akun tersebut menyebut Prabowo dan Fadli sedang makan bareng dengan admin atau pengelola Muslim Cyber Army (MCA).
MCA adalah sebuah grup yang menyebarkan informasi tidak benar dan cenderung mengarah pada suku, agama, ras, dan antargolongan.
Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini berharap laporan Prabowo bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dan mengungkap pelakunya ke publik.
"Kami ingin segera diporses, dan kami berharap polisi bisa segera meringkus pelakunya, kalau perlu malam-malam atau dini hari kayak Asma Dewi ditangkap," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Pilgub Jabar, Prabowo Akan "Turun Gunung" untuk Sudrajat-Syaikhu
Selain mengungkap pelakunya, Habiburokhman juga berharap polisi bisa mendalami dalang dibalik postingan tersebut.
"Lalu polisi bisa juga menyeret siapa dalang dari persoalan ini. Siapa yang mendalangi dan membiayai. Ini harus tegas," tuturnya.
Laporan ini atas nama Dahlan Pido, kuasa hukum Prabowo. Laporan telah diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/302/III/2018/Bareskrim tanggal 2 Maret 2018.
Pemilik akun Instagram @beritatemanpintar diduga melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 Undang-undang No 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Ulang, Fadli Zon Tegaskan Bukan Ditulis Pemerintah
-
Prabowo Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf