Suara.com - Kuasa hukum Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto melaporkan akun Instagram bernama Berita Teman Pintar ke kantor Bareskrim Polri, di Gedung KKP, Gambar, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Pelaporan akun Instagram @Beritatemanpintar lantaran diduga menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks di media sosial.
Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman, yang turut mendampingi, khawatir cara seperti ini dilakukan oleh oknum tertentu menjelang Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019.
"Kami sangat khawatir ini ada kuatan politis yang kental, mendiskreditkan Pak Prabowo dan kami para pendukungnya," ujar Habiburokhman.
Akun tersebut memposting foto Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tengah makan bersama.
Tetapi, dalam keterangan fotonya akun tersebut menyebut Prabowo dan Fadli sedang makan bareng dengan admin atau pengelola Muslim Cyber Army (MCA).
MCA adalah sebuah grup yang menyebarkan informasi tidak benar dan cenderung mengarah pada suku, agama, ras, dan antargolongan.
Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini berharap laporan Prabowo bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dan mengungkap pelakunya ke publik.
"Kami ingin segera diporses, dan kami berharap polisi bisa segera meringkus pelakunya, kalau perlu malam-malam atau dini hari kayak Asma Dewi ditangkap," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Pilgub Jabar, Prabowo Akan "Turun Gunung" untuk Sudrajat-Syaikhu
Selain mengungkap pelakunya, Habiburokhman juga berharap polisi bisa mendalami dalang dibalik postingan tersebut.
"Lalu polisi bisa juga menyeret siapa dalang dari persoalan ini. Siapa yang mendalangi dan membiayai. Ini harus tegas," tuturnya.
Laporan ini atas nama Dahlan Pido, kuasa hukum Prabowo. Laporan telah diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/302/III/2018/Bareskrim tanggal 2 Maret 2018.
Pemilik akun Instagram @beritatemanpintar diduga melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 Undang-undang No 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026
-
Istana Ungkap Sejumlah Menteri Aktif Masuk Daftar Penerima Tanda Kehormatan, Siapa Saja?
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram
-
Sedang Jalani Pemeriksaan Kesehatan di AS, SBY Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR dan HUT ke-81 RI
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana