Suara.com - Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu menjelaskan hasil pemeriksaan tiga pemuda yang telah menjadi tersangka terkait kasus peretasan ribuan website di 44 negara oleh Surabaya Black Hat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Roberto, para tersangka menganggap aksi peretasan situs di media sosial sudah menjadi hal lumrah di kalangan hacker.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka anggap hal lumrah di dunia hacking. Dalam hal ini mereka menyebutnya penetrasi testing," kata Roberto di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
Namun, menurut Roberto, aksi peretasan yang dilakukan komplotan SBH ini sudah berkategori tindak pidana.
"Tapi menurut kami itu ilegal karena kalau mau pentest harus ada izin dulu dari perusahaan yang bersangkutan," kata dia.
Roberto menjelaskan agar bisa mengakses ke jaringan sistem elektonik situs, para pelaku menggunakan metode Structured Query Language (SQL).
"Yang adik-adik lakukan ini menggunakan metode SQL, injection melalui koding untuk masuk ke sistem, mereka tidak pakai pinishing dan malwer," kata dia.
Dia juga menganggap cara peretasan kelompok SBH ini sangat mengancam kerusakan sistem di situs yang dijadikan sasarannya. Setelah meretas situs, para pelaku pun meminta uang tebusan agar situs yang sudah diretas kembali bisa diakses.
"Ini jelas bahaya karena bisa sebabkan kerusakan sistem. Selain kuasai sistem mereka capture data dan kirim ke admin. 'Hey ini kami dapatkan kelemahan dalam sistem kemanan anda. Apakah anda mau bayar atau tidak? Kalau tidak akan kami rusak’," kata Roberto.
Baca Juga: Retas Situs di 44 Negara, Surabaya Black Hat Untung Puluhan Juta
Dari hasil pemeriksaan sementara, keuntungan kelompok SBH yang telah meretas ribuan situs sejak 2017 lalu mencapai Rp200 juta.
Dalam kasus peretasan website ini, polisi telah menangkap tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS. Mereka merupakan anggota inti kelompok hacker SBH. Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini juga masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.
Polisi juga kini sedang memburu tiga anggota komplotan SBH yang masih buron.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki