Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota telah menetapkan satu orang tersangka terkait insiden bentrokan antar organisasi kemasyarakatan di kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (25/1/2018) yang mengakibatkan puluhan orang luka-luka.
"Dari hasil gelar perkara kemarin, kami sudah tetapkan satu orang tersangka," kata Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018).
Indarto tak menjelaskan secara rinci nama dan asal ormas tersangka yang ditelah ditahan terkait bentrokan tersebut. Dia hanya menyampaikan, penetapan tersangka terkait aksi penganiayaan dan pengerusakan saat dua kubu ormas saling bentrok.
"Ya makanya kita nyarinya bukan bentrokannya. Ada korban yang dianiaya, kita cari penganiayaanya. Mobil rusak, siapa pelakunya. Ya gitu," kata dia.
Polisi menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Dia meyakini anggota ormas lainnya yang terlibat bentrokan juga akan menyusul menjadi tersangka. Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
"Ya pasti berkembang, Pasti ada lagi (pelaku lain)," kata dia.
Lebih lanjut, Indarto menyampaikan, polisi juga sudah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus tersebut. Menurut, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari masing-masing ormas yang terlibat bentrok.
"Saksi sudah kita mintain keterangan ada 20 orang lebih," katanya.
Bentrokan berawal ketika anggota ormas dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar unjuk rasa di kantor Pemkot Bekasi. Mereka meminta pemerintah mengusut indikasi kebocoran pajak dan retribusi parkir di Kota Bekasi.
Baca Juga: Mertua Sosor Bibir Pengantin Perempuan, Kondangan Jadi Tawuran
Bersamaan dengan aksi itu, area Pemkot Bekasi sudah dipenuhi ormas tandingan yang berasal dari Front Betawi Rempuq, Pemuda Pancasila dan Gabungan Inisitatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) yang melakukan penjagaaan. Bentrokan tersebut diduga dipicu karena salah satu anggota ormas tersinggung dengan orasi yang disampaikan GMBI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo