Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota telah menetapkan satu orang tersangka terkait insiden bentrokan antar organisasi kemasyarakatan di kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (25/1/2018) yang mengakibatkan puluhan orang luka-luka.
"Dari hasil gelar perkara kemarin, kami sudah tetapkan satu orang tersangka," kata Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018).
Indarto tak menjelaskan secara rinci nama dan asal ormas tersangka yang ditelah ditahan terkait bentrokan tersebut. Dia hanya menyampaikan, penetapan tersangka terkait aksi penganiayaan dan pengerusakan saat dua kubu ormas saling bentrok.
"Ya makanya kita nyarinya bukan bentrokannya. Ada korban yang dianiaya, kita cari penganiayaanya. Mobil rusak, siapa pelakunya. Ya gitu," kata dia.
Polisi menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Dia meyakini anggota ormas lainnya yang terlibat bentrokan juga akan menyusul menjadi tersangka. Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
"Ya pasti berkembang, Pasti ada lagi (pelaku lain)," kata dia.
Lebih lanjut, Indarto menyampaikan, polisi juga sudah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus tersebut. Menurut, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari masing-masing ormas yang terlibat bentrok.
"Saksi sudah kita mintain keterangan ada 20 orang lebih," katanya.
Bentrokan berawal ketika anggota ormas dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar unjuk rasa di kantor Pemkot Bekasi. Mereka meminta pemerintah mengusut indikasi kebocoran pajak dan retribusi parkir di Kota Bekasi.
Baca Juga: Mertua Sosor Bibir Pengantin Perempuan, Kondangan Jadi Tawuran
Bersamaan dengan aksi itu, area Pemkot Bekasi sudah dipenuhi ormas tandingan yang berasal dari Front Betawi Rempuq, Pemuda Pancasila dan Gabungan Inisitatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) yang melakukan penjagaaan. Bentrokan tersebut diduga dipicu karena salah satu anggota ormas tersinggung dengan orasi yang disampaikan GMBI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer