Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur soal usaha pariwisata. Pergub yang akan dikeluarkan karena di dalam Perda belum diatur detailnya perihal usaha pariwisata.
"Jadi Perda itu banyak hal-hal yang belum diatur detailnya, karena perda harus diterjemahkan dalam bentuk Pergub. Selama ini belum keluar Pergub untuk terjemahan perda tentang usaha pariwisata," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/3/2018) malam.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan dikeluarkannya Pergub tersebut bertujuan tidak hanya pengawasan melainkan pengurusan izin usaha pariwisata.
"Jadi kalau begini bukan pada soal pengawasannya, tapi juga pada soal pengurusan izinnya, kepastian usahanya, kemudian tentu saja pada aspek pengawasannya," kata dia.
"Tentu, jadi nggak usah jangan kucing-kucingan lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Anies menambahkan adanya Pergub tersebut untuk membentuk perilaku masyarakat agar taat dalam menaati aturan.
"Makanya jangan melanggar. Jadi kan tujuan peraturan itu membentu prilaku. Kalau peraturan itu tidak membentuk prilaku yah tidak ada gunanya. Kalau peraturan itu membuat orang jadi hati-hati, jadi tidak menyelewengkan berarti aturannya efektif. Karena tujuannya membentuk prilaku, jadi tujuannya bukan mencari kesalahan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bersama Anies, Luhut akan Bereskan Lahan Proyek LRT Jabodetabek
-
Sandiaga Uno Ingin Buktikan Rumah DP Nol Rupiah Bukan Cuma Jargon
-
Ini Alasan Gubernur Anies Sidak ke Gedung-gedung Perkantoran
-
Ajak Warga Beralih ke PAM, Rumah Sandiaga Masih Pakai Air Tanah
-
Perbakin DKI Minta Anies Bangun Lapangan Tembak
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun