Suara.com - Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Senin (19/3/2018) hari ini.
Fahri akan diperiksa sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
"Iya (Fahri Fahmzah) kami periksa sebagai pelapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Terkait pemeriksaan hari ini, Fahri telah mendatangi gedung Ditreskrimus Polda Metro Jaya. Saat tiba sekitar pukul 10.00 WIB, Fahri didampingi tim pengacara. Dia juga mengakui membawa dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti.
"Sewaktu membuat laporan, saya sudah bawa bukti video, ada tautan media daring yang memuat pernyataan saudara sohibul iman dan saya kira, kami melengkapi data lain apabila diperlukan. Sebab apa dasar dari pernyataan beliau, kami sudah siapkan dokumennya," kata Fahri.
Fahri juga mengakui membawa salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perihal gugatan atas pemecatan dirinya sebagai kader PKS
"Salah satunya dokumen itu, kalau diperlukan. Tetapi dalam delik kuhp 310 311 sebetulnya itu tidak diperlukan. Karena dia menyatakan sesuatu yang menyerang pribadi seseorang, membuat fitnah kepada seseorang," katanya.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Baca Juga: Valverde: Barcelona Kian Dekat dengan Titel Juara Liga Spanyol
Terkait kasus ini, Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3, serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Kasus Hoax Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Polisi Libatkan Ahli
-
Dilaporkan karena Berita Hoaks, Fahri Hamzah Klaim Tanggung Jawab
-
Dituduh Sebar Hoax, Fadli Zon - Fahri Hamzah Dilaporkan Pengacara
-
UIN Sunan Kalijaga Bolehkan Cadar, Fahri Hamzah: Bercadar Itu HAM
-
Fahri Hamzah Minta Polisi Cepat Periksa Presiden PKS
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO