Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya telah menerima laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
"Laporan telah diterima yang pada intinya adalah bagaimana saya katakan tadi bahwa saya melaporkan saudara sohibul iman yang telah melakukan atau menggugat beliau telah melakukan tibdak pidana yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Kamis (08/3/2018).
Laporan Fahri dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah telah tercantum dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Dia berharap, pelaporannya itu segera ditindaklanjuti polisi agar kasus yang kini membelit Sohibul tak mengganggu sistem organisasi di internal PKS.
"Kami berharap ini akan diproses secepatnya sehingga persoalan di PKS dapat segera selesai," kata Fahri.
Dia menyampaikan, alasan kasus ini dilaporkan, karena Sohibul dianggap tak mengindahkan putusan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dimenangkan Fahri.
Pernyataan Sohibul yang disoal Fahri menuduhnya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dia berharap, Sohibul bisa memetik pelajaran terkait laporan yang dibuat Fahri.
"Upaya keperdataan sudah saya lakukan terutama saudara Sohibul Iman tetap tidak mengambil jalan yang positif sehingga seperti memaksa saya untuk membuat laporan ini untuk memperbaiki keadaan dan menjadi pelajaran bagi kita semua," katanya.
Baca Juga: Setya Novanto: Masih Ada Menteri Jokowi-JK yang Tak Maksimal
Dia juga akan menunggu kabar penyidik terkait agenda pemeriksaan perdana sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"Tentu saya menunggu proses kelanjutannya apabila saya mau diperiksa kembali sebagai pelapor saya akan hadir untuk di BAP dimintai keterangan, kita lihatlah karrna kita memantau peristiwa ini," kata dia.
Fahri juga mengakui, banyak ahli yang bersedia dilibatkan dalam penyelidikan kasus ini. Namun, dia masih berpikir untuk menunjuk ahli cocok untuk bisa dimintai keteranganya oleh polisi.
"Saya belum konsultasi kepada yang bersangkutan tapi ada banyak seklai ahli2 saya. Sebenarnya ahli itu banyak sekali yang mengusulkan kepasa saya," jelasnya.
Terkait kasus ini, Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Fahri Cabut Laporan Polisi Kalau Sohibul Iman Mundur dari PKS
-
Nasihat Setnov untuk Fahri Hamzah yang Polisikan Presiden PKS
-
Polisi Tak Mau Gegabah Tetapkan Nenek CW sebagai Tersangka
-
Datangi Mapolda Metro Jaya, Fahri Hamzah Pidanakan Presiden PKS
-
Fahri Hamzah: Kalau Kembali Duel dengan Prabowo, Jokowi Kalah
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh