Suara.com - Pertemuan antara PDI Perjuangan dan Partai Golkar telah menyepakati untuk tidak menyetujui adanya cuti kampanye bagi calon presiden petahana di Pilpres 2019. Peraturan cuti kampanye presiden dan wakil presiden diatur di dalam Pasal 281, 299 dan 300 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Pilpres mendatang dalam konteks peraturan UU Indonesia tidak dikenal namanya presiden mengambil cuti," kata Ketua Umum Partai Golkar yang didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto di Kantor Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (20/3/2018).
Menurut Airlangga, presiden adalah lambang simbol negara yang tidak dapat menanggalkan jabatannya meskipun hanya sementara.
"Jadi kami sepakat serah terima kekuasaan hanya akan terjadi saat pelantikan saja dan pengambilan sumpah. Sehingga peraturan di bawahnya perlu disesuaikan," ujar Airlangga.
Sementara itu, Ketua Bidang Media DPP Partai Golkar, Ace Hasan Jazili menerangkan suatu pemerintahan tak boleh kehilangan pemimpinnya.
Kata dia, selama kampanye presiden tak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, maka tak ada keharusan bagi presiden untuk mengajukan cuti kampanye.
"Karena kalau kampanye dilakukan oleh presiden akan terjadi apa yang disebut vacum of power dan itu tidak boleh dalam pemerintahan," tutur Ace.
"Paling prinsip adalah bagaimana agar penyelenggaraan kampanye tersebut jangan sampai merugikan kepentingan bangsa dan negara. Misalnya tugas pemerintahan menjadi terabaikan, pelayanan publik terabaikan," tambah Ace.
Ayat 1 Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, mengayatakan, "Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
Baca Juga: Vladimir Putin Unggul Jauh dalam Hitung Cepat Pilpres Rusia
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara pada ayat 2, menyatakan cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Ayat 3, Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat l dan ayat 2 diatur dengan Peraturan KPU.
Sementara pada Pasal 299 Ayat I UU Pemilu menyatakan, "presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye". Ayat 2 menyatakan "pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye".
Sedangkan Ayat 3, "pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon presiden atau calon wakil presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 300 berbunyi "Selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah".
Berita Terkait
-
ASEAN-Australia Berantas Terorisme dengan Pendekatan Keras-Lunak
-
Di KTT ASEAN-Australia, Jokowi Soroti Kecenderungan Perang Dagang
-
Jokowi Hadiri Sidang Pleno KTT Istimewa ASEAN-Australia
-
Indonesia Negara Paling Diminati Penerima New Colombo Plan
-
Jokowi Olahraga Pagi dengan Para Pelajar Indonesia di Australia
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu