Suara.com - Pertemuan antara PDI Perjuangan dan Partai Golkar telah menyepakati untuk tidak menyetujui adanya cuti kampanye bagi calon presiden petahana di Pilpres 2019. Peraturan cuti kampanye presiden dan wakil presiden diatur di dalam Pasal 281, 299 dan 300 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Pilpres mendatang dalam konteks peraturan UU Indonesia tidak dikenal namanya presiden mengambil cuti," kata Ketua Umum Partai Golkar yang didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto di Kantor Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (20/3/2018).
Menurut Airlangga, presiden adalah lambang simbol negara yang tidak dapat menanggalkan jabatannya meskipun hanya sementara.
"Jadi kami sepakat serah terima kekuasaan hanya akan terjadi saat pelantikan saja dan pengambilan sumpah. Sehingga peraturan di bawahnya perlu disesuaikan," ujar Airlangga.
Sementara itu, Ketua Bidang Media DPP Partai Golkar, Ace Hasan Jazili menerangkan suatu pemerintahan tak boleh kehilangan pemimpinnya.
Kata dia, selama kampanye presiden tak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, maka tak ada keharusan bagi presiden untuk mengajukan cuti kampanye.
"Karena kalau kampanye dilakukan oleh presiden akan terjadi apa yang disebut vacum of power dan itu tidak boleh dalam pemerintahan," tutur Ace.
"Paling prinsip adalah bagaimana agar penyelenggaraan kampanye tersebut jangan sampai merugikan kepentingan bangsa dan negara. Misalnya tugas pemerintahan menjadi terabaikan, pelayanan publik terabaikan," tambah Ace.
Ayat 1 Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, mengayatakan, "Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
Baca Juga: Vladimir Putin Unggul Jauh dalam Hitung Cepat Pilpres Rusia
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara pada ayat 2, menyatakan cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Ayat 3, Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat l dan ayat 2 diatur dengan Peraturan KPU.
Sementara pada Pasal 299 Ayat I UU Pemilu menyatakan, "presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye". Ayat 2 menyatakan "pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye".
Sedangkan Ayat 3, "pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
Berita Terkait
-
ASEAN-Australia Berantas Terorisme dengan Pendekatan Keras-Lunak
-
Di KTT ASEAN-Australia, Jokowi Soroti Kecenderungan Perang Dagang
-
Jokowi Hadiri Sidang Pleno KTT Istimewa ASEAN-Australia
-
Indonesia Negara Paling Diminati Penerima New Colombo Plan
-
Jokowi Olahraga Pagi dengan Para Pelajar Indonesia di Australia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!