Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo berjalan kaki bersama sejumlah pelajar dan mahasiswa Indonesia di Selandia Baru di sekitar Water Front Wellington pada Senin pagi, (19/3/2018). [Laily Rachev-Biro Pers Setpres]
Baca 10 detik
Sementara pada Pasal 299 Ayat I UU Pemilu menyatakan, "Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye".
Sedangkan Ayat 2 Pasal 299 menyatakan "pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye".
Pada Ayat 3 pasal yang sama disebutkan, "pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
- Calon Presiden atau calon Wakil presiden;
- Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
- Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 300 berbunyi "Selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah".
Komentar
Berita Terkait
-
Soal Jokowi 'Ngibul Pakai Sertifikat', Fahri Dukung Amien Rais
-
Dituding Ancam Jokowi, PKB: Kami Setia di Barisan Pendukung!
-
Misrin Dipancung Arab Saudi, Jokowi Didesak Kirim Surat Protes
-
Jokowi Ajak Mahasiswa Indonesia di Selandia Baru Jalan Kaki
-
Kriteria Cawapres, Gus Sholah: Jokowi Harus Gandeng Tokoh Islam
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi