Suara.com - Partai Gerindra berharap dua partai pendukung pemerintah, yakni Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, memahami bahwa Presiden Joko Widodo harus cuti kalau ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2019.
Partai Golkar dan PDIP sebelumnya bersepakat, untuk tidak menyetujui ketentuan presiden harus mengajukan cuti kampanye pada Pilpres 2019.
Kedua partai itu menilai presiden adalah simbol negara, yang tak boleh menanggalkan jabatannya kecuali telah tergantikan presiden baru.
Namun, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, presiden diharuskan cuti kalau mengikuti pilpres, seperti para kepala daerah yang menjadi calon petahana dalam pilkada.
"Soal cuti kampanye bagi presiden, juga pilkada di indonesia itu diatur perundang-undangan. Itu juga berlaku pada periode-periode sebelumnya," kata Riza di DPR, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Riza meminta partai pendukung pemerintah memahami ketentuan tersebut. Sebab, aturan itu dibuat bukan hanya untuk kepentingan sekelompok golongan, melainkan bangsa.
"Jadi harus ada keadilan di sini, ada kesetaraan, harus ada kesamaan, jadi pemilu yang adil itu harus mulai dengan kesetaraan dan keadilan," ujar Riza.
Riza menilai, jika kandidat petahana tidak cuti saat berkampanye, sangat rentan terhadap penyalahgunaaan kekuasaan. Petahana bisa saja memanfaatkan jabatan yang masih melekat padanya untuk meraih kemenangan.
"Dulu kan ada kasus dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) sebagai calon petahana tak mau cuti. Tapi kan tidak bisa,” terangnya.
Baca Juga: Tiga Tahun Komplotan Ini Edarkan Materai Palsu, Negara Rugi Rp6 M
Riza memastikan, Gerindra akan menetang apabila ketetuan cuti kampanye bagi calon presiden petahana tak diindahkan.
"Kami tidak mendukung, kami minta supaya aturan ditegakkan, karena itu telah jadi kesepakatan antara pemerintah dengan DPR," tegasnya.
Ketentuan cuti kampanye bagi para kandidat peserta Pilkada dan Pemilu diatur dalam Pasal 281, 299 dan 300 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Ayat 1 Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, mengayatakan, "Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
- Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara pada ayat 2, menyatakan cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ayat 3, menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat l dan ayat 2 diatur dengan Peraturan KPU.
Berita Terkait
-
Soal Jokowi 'Ngibul Pakai Sertifikat', Fahri Dukung Amien Rais
-
Dituding Ancam Jokowi, PKB: Kami Setia di Barisan Pendukung!
-
Misrin Dipancung Arab Saudi, Jokowi Didesak Kirim Surat Protes
-
Jokowi Ajak Mahasiswa Indonesia di Selandia Baru Jalan Kaki
-
Kriteria Cawapres, Gus Sholah: Jokowi Harus Gandeng Tokoh Islam
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas