Suara.com - Polisi langsung memeriksa Arseto Pariaji usai dilaporkan salah satu organisasi pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Jokowi Mania Nusantara (Jo Man), Rabu (28/3/2018) siang tadi.
"Iya sedang diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta kepada Suara.com.
Namun, Adi tak menjelaskan apakah Arseto menyerahkan diri atau dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaam dalam kasus tersebut. Ia juga tak menjelaskan pukul berapa Arseto tiba untuk menjalani pemeriksaan.
Dia hanya meminta agar awak media menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. "Nanti aja ya, tunggu hasilnya (pemeriksaan)," kata dia.
Arseto dilaporkan lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik relawan pendukung Jokowi melalui media sosial. Ia diduga menuding relawan pendukung telah menjual undangan pernikahan putri kandung Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution seharga Rp25 juta per lembar.
"Arseto Pariadji juga mengatakan pendukung Jokowi dan Jokowi juga sama-sama koruptor. Kami tidak nyaman, maka kami Laporkan Arseto," kata Ketua Umum Jo Man Imanuel Ebenezer, seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, siang tadi.
Dalam laporan itu, Eben juga melampirkan bukti berupa bidik layar video Arseto yang viral di media sosial, dan transkrip perkataannya.
"Tautan videonya sudah dihapus yang bersangkutan, tapi sudah kami capture (bidik layar). Ada hasil dari transkrip video ucapannya," katanya.
Sejak video tudingan itu viral di medsos, kata Eben, Arseto juga menghapus video tersebut di akun Facebook pribadinya. "Kalau di Facebook-nya kalau tak salah sudah dihapus," bebernya.
Baca Juga: Capello Letakkan Jabatan di Jiangsu Suning
Meski telah meminta maaf secara terbuka melalui video blog, Eben tetap menanggapi tuduhan Arseto ke ranah hukum.
"Ada yang (vlog) terakhir kami lihat Arseto minta maaf. Kami maafkan, tapi kan perbuatannya ada pelanggaran hukum, artinya proses hukum tetap berjalan," tuturnya.
Eben juga meminta agar Arseto bisa membuktikan tudingannya perihal siapa pendukung Jokowi yang dianggap menjual undangan pernikahan Kahiyang-Bobby, seharga puluhan juta rupiah.
"Kami berharap Arseto laporkan siapa pendukung Jokowi yang menjual belikan undangan itu," kata Eben.
Laporan ini telah diterima polisi dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, Jo Man memasukkan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini