Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan keseluruhan gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan, Rabu (4/4/2018).
Selain mengabulkan gugatan cerai, Majelis Hakim yang diketuai Sutaji menyerahkan hak asuh anak kedua dan ketiga, Yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeener Purnama kepada Ahok.
"Menyatakan penggugat sebagai orang tua yang memunyai hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang masih di bawah umur, yaitu Natania dan Daud selaku Wali Bapak," kata Hakim Sutaji.
Namun, berhubung mantan Gubernur DKI Jakarta itu tengah menjalani masa hukuman penjara di Rutan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, maka Natania dan Daud sementara dititipkan kepada Veronica.
Kelak, ketika Ahok telah keluar dari penjara, Natania dan Daud harus diserahkan kepada Ahok sebagai orangtua tunggal.
Sedangkan putra sulungnya Nicholas Sean Purnama dianggap sudah dewasa dan bisa menentukan pilihan sendiri.
Sebelumnya Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap istrinya.
"Mengabulkan gugatan tergugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997 diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Sutaji.
Hakim mengatakan, tergugat dalam hal ini Veronica tidak pernah hadir walau pun telah dipanggil majelis hakim secara sah dan patut.
Baca Juga: YKI: 1 dari 20 Orang Indonesia Berisiko Kanker Usus Besar
Maka dari itu, hakim menghukum mantan istri Ahok itu dengan membebankan membayar biaya perkara.
"Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu," ujar dia.
Sutaji juga memerintahkan panitera PN Jakarta Utara untuk menyerahkan salinan putusan perkara perceraian tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatat dalam registrer yang berjalan.
Surat putusan juga bakal dikirimkan kepada Ahok dan Veronica.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi