Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan keseluruhan gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan, Rabu (4/4/2018).
Selain mengabulkan gugatan cerai, Majelis Hakim yang diketuai Sutaji menyerahkan hak asuh anak kedua dan ketiga, Yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeener Purnama kepada Ahok.
"Menyatakan penggugat sebagai orang tua yang memunyai hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang masih di bawah umur, yaitu Natania dan Daud selaku Wali Bapak," kata Hakim Sutaji.
Namun, berhubung mantan Gubernur DKI Jakarta itu tengah menjalani masa hukuman penjara di Rutan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, maka Natania dan Daud sementara dititipkan kepada Veronica.
Kelak, ketika Ahok telah keluar dari penjara, Natania dan Daud harus diserahkan kepada Ahok sebagai orangtua tunggal.
Sedangkan putra sulungnya Nicholas Sean Purnama dianggap sudah dewasa dan bisa menentukan pilihan sendiri.
Sebelumnya Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap istrinya.
"Mengabulkan gugatan tergugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997 diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Sutaji.
Hakim mengatakan, tergugat dalam hal ini Veronica tidak pernah hadir walau pun telah dipanggil majelis hakim secara sah dan patut.
Baca Juga: YKI: 1 dari 20 Orang Indonesia Berisiko Kanker Usus Besar
Maka dari itu, hakim menghukum mantan istri Ahok itu dengan membebankan membayar biaya perkara.
"Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu," ujar dia.
Sutaji juga memerintahkan panitera PN Jakarta Utara untuk menyerahkan salinan putusan perkara perceraian tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatat dalam registrer yang berjalan.
Surat putusan juga bakal dikirimkan kepada Ahok dan Veronica.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan