Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan keseluruhan gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan, Rabu (4/4/2018).
Selain mengabulkan gugatan cerai, Majelis Hakim yang diketuai Sutaji menyerahkan hak asuh anak kedua dan ketiga, Yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeener Purnama kepada Ahok.
"Menyatakan penggugat sebagai orang tua yang memunyai hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang masih di bawah umur, yaitu Natania dan Daud selaku Wali Bapak," kata Hakim Sutaji.
Namun, berhubung mantan Gubernur DKI Jakarta itu tengah menjalani masa hukuman penjara di Rutan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, maka Natania dan Daud sementara dititipkan kepada Veronica.
Kelak, ketika Ahok telah keluar dari penjara, Natania dan Daud harus diserahkan kepada Ahok sebagai orangtua tunggal.
Sedangkan putra sulungnya Nicholas Sean Purnama dianggap sudah dewasa dan bisa menentukan pilihan sendiri.
Sebelumnya Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap istrinya.
"Mengabulkan gugatan tergugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997 diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Sutaji.
Hakim mengatakan, tergugat dalam hal ini Veronica tidak pernah hadir walau pun telah dipanggil majelis hakim secara sah dan patut.
Baca Juga: YKI: 1 dari 20 Orang Indonesia Berisiko Kanker Usus Besar
Maka dari itu, hakim menghukum mantan istri Ahok itu dengan membebankan membayar biaya perkara.
"Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu," ujar dia.
Sutaji juga memerintahkan panitera PN Jakarta Utara untuk menyerahkan salinan putusan perkara perceraian tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatat dalam registrer yang berjalan.
Surat putusan juga bakal dikirimkan kepada Ahok dan Veronica.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026