Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menghadirkan ahli sosiologi politik Islam dalam sidang lanjutan gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/4/2018).
"Pada persidangan hari ini, kami selaku pihak Tergugat akan menghadirkan dua orang ahli, yaitu ahli sosiologi politik Islam serta ahli pemikiran dan praktik politik Islam," ujar kuasa hukum Menkumham I Wayan Sudirta di PTUN Jakarta.
Belum diketahui siapa ahli yang akan dihadirkan Menkumham. Hingga berita ini ditulis, sidang belum berlangsung.
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (29/3) Menkumham telah menghadirkan ahli hukum administrasi negara Zudan Arif Fakhrulloh yang kini menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sidang tersebut Zudan menjelaskan hal-hal terkait keputusan tata usaha negara serta kewenangan pejabat secara umum, yang secara tidak langsung menggambarkan legalitas Pemerintah melalui Menkumham mencabut status badan hukum HTI.
Dia menjelaskan setiap keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan sah apabila memenuhi tiga aspek.
Pertama, tertib kewenangan yakni ditandatangani oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
Kedua, dibuat dengan prosedur yang sudah disepakati dalam institusi. Ketiga, memiliki substansi yang benar yaitu tidak memuat cacat yuridis, tidak khilaf, tidak ada penipuan dan paksaan.
Selanjutnya dalam aspek keberlakuannya, setiap keputusan yang telah dibuat pejabat tata usaha negara itu berlaku sesaat setelah ditandatangani. Sedangkan dalam aspek pemerintahan, ketika ada perbedaan waktu antara tanggal ditandatangani dengan tanggal penyerahan, maka berlakunya ketika tanggal penyerahan terhadap subyek.
Dalam konteks pencabutan badan hukum sebuah organisasi, menurut dia, ketika sudah ditandatangani pencabutan badan hukumnya oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, maka baju atau status badan hukumnya sudah terlepas dan yang tersisa hanya lah anggota-anggota atau mantan anggota badan hukum tersebut.
Dia menjelaskan, siapapun yang dirugikan atas keputusan pejabat tata usaha negara secara pribadi boleh mengajukan gugatan, termasuk anggota badan hukum, sepanjang merasa dirugikan. (Antara)
Berita Terkait
-
Ronny Sompie Buka Suara Soal Pencopotan Jabatan Terkait Harun Masiku, Yasonna Laoly Lebih Paham?
-
Siapa Ronny Sompie? Jenderal Pensiunan Polri hingga Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto!
-
Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik
-
Profil Supratman Andi Agtas Menkumham Pengganti Yasonna Laoly, Pernah Dicopot dari Ketua Baleg DPR RI
-
Copot Yasonna Laoly, Jokowi Resmi Lantik Supratman Andi Atgas jadi Menkumham Baru
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check