Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang berupaya menghadirkan bos PT Gajah Tunggal Tbk, Syamsul Nursalim terkait kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kemarin kita sudah panggil sebanyak 2 kali yang bersangkutan kan tidak hadir dan posisinya juga di luar negeri jadi kami tidak bisa melakukan proses," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dikatakan, jika yang bersangkutan ada di Indonesia pihaknya bisa menghadirkan atau meminta petugas untuk dihadirkan atau yang disebut secara umum panggil paksa.
Ia menambahkan kalau di luar negeri tentu pihaknya tidak bisa melakukan dan setelah dilakukan analisis, jaksa penuntut umum memberikan sejumlah petunjuk pada penyidik agar dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan itu sudah kita lakukan pemeriksaan "Nanti akan dianalisis kembali kalu memang sudah cukup tentu akan dilakukan pelimpahan apakah tahap pertama atau tahap kedua atau hal hal lain yg nanti kami sampaikan lagi," katanya.
KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017 lalu.
Adapun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam perkembangannya, berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi Rp4,58 triliun.
KPK telah menerima hasil audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Dari hasil audit investigatif BPK itu disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.
Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai "sustainable" dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB, KPK Periksa Eks Dirut Yuddy Renaldi
-
Usai Rumahnya Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK untuk Kasus Bengkulu
-
KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian
-
Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy
-
Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Jejak Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Kapal Perang TNI AL Perluas Pencarian ke Utara Anak Krakatau
-
ESG Makin Kuat, DPLK BRI Raih Penghargaan Kehati ESG Award 2026
-
Eks Kepala BMKG Soroti Salah Kaprah Penanganan Karhutla, Singgung soal Birokrasi Berbelit
-
Data, Sains, dan Keselamatan: Seperti Apa Negara yang Siap?
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026 di Sektor Dana Pensiun
-
Review Film Dignitate: Ketika Cinta Saja Tak Cukup untuk Menyembuhkan Luka
-
7 Benda yang Sebaiknya Tidak Dibersihkan dengan Baking Soda agar Tetap Awet
-
ALVA Tembus 20.000 Unit, Pengguna Motor Listrik Naik Dua Kali Lipat
-
Tak Hanya SAR, Warga Pesisir Carita Ikut Sisir Laut Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
5 Rekomendasi Powder Foundation Terbaik untuk Kulit Berminyak, Matte dan Tahan Lama