Suara.com - Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan kepada KPK untuk menindaklanjuti kasus korupsi Bank Century. Bahkan, hakim juga meminta lembaga antirasuah itu untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka.
Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menegaskan, tanpa perintah dari pengadilan pun, KPK memang seharusnya melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut. Sebab menurutnya, dilihat dari konstruksi kasus, terpidana Budi Mulya tidak sendirian melakukan korupsi bailout Bank Century.
"Kalau konstruksinya sudah seperti itu. Tanpa putusan praperadilan pun, ya, memang proses hukum terhadap nama lainnya, ya harus dilanjutkan," kata Arsul di DPR, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Arsul mengatakan, melalui Rapat Kerja bersama KPK di waktu yang akan datang, pihaknya akan menanyakan sikap KPK yang dulu sempat berniat menghentikan kasus tersebut. Apalagi dengan adanya perintah putusan pengadilan belakangan.
Arsul sendiri mengaku heran dengan sikap KPK yang tak menunjukkan progres dalam penanganan kasus tersebut.
"Faktualnya kan kemudian kasus Century itu, kan tidak bergerak setelah Budi Mulya putusannya menjadi inkrah. Jadi dia seharusnya nggak perlu diperintahkan. Ya, memang benar. Tapi persoalannya adalah ada fakta itu nggak jalan," tutur Arsul.
"Karena kemudian tidak jalan, jadi makanya ada elemen masyarakat yang melakukan praperadilan," kata Arsul menambahkan.
Sekjen PPP itu mengatakan, dalam catatan Komisi III DPR, terdapat lebih dari 180 orang yang disebutkan dalam dakwaan kasus tersebut. Bahkan, semuanya terakomodir di dalam putusan, bahwa korupsi dilakukan secara berjamaah.
Jika Jaksa Penuntut Umum sudah memberikan konstruksi dalam surat dakwaan bahwa tindak pidana itu dilakukan bersama-sama, maka menurutnya, semua nama yang disebutkan harus diproses. Jika tidak diproses, maka itu patut untuk dipertanyakan.
Baca Juga: MA Akui Obyek Praperadilan Kasus Bank Century Tak Diatur KUHAP
"Pertanyaannya mulai macam-macam, dari suudzon, prasangka jelek ini ada permainan apa, ini ada tekanan politik, dan lain sebagainya. Mestinya kalau memang belum yakin bahwa itu bersama-sama dengan si A dan si B, ya, jangan disebut," tutur Arsul.
"Justru permasalahan itu dimulai dari KPK itu sendiri. Ketika kemudian sudah berani menyebut bersama-sama, kemudian tak diproses dalam waktu yang relatif bersamaan, di situlah kemudian kesan masyarakat bahwa KPK melakukan tebang pilih itu akan selalu timbul," tambah Arsul.
Berita Terkait
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?