Suara.com - Mabes Polri berencana mengkaji pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam pengedaran minuman keras (Miras) oplosan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan masih mendalami terkait kontruksi kasus miras oplosan tersebut.
"Nah (terkait miras) berangkat dari kejadiannya seperti apa. Ada orang minum kemudian isinya apa, racikannya apa. Nah kemudian si pedagang yang meracik punya kemampuan apa," kata Ari di Mabes Polri Jalan Trunonoyo Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Ari menambahkan mengenai penerapan pasal pembunuhan, nanti masih dilakukan penyesuaian dari hasil penyidik temukan bukti maupun fakta di lapangan.
Selain itu, apakah pelaku maupun penjual minuman keras oplosan mengetahui racikan minuman tersebut dapat mengakibatkan sampai jatuhnya korban jiwa.
"Tergantung nanti bukti - bukti yang kami dapat. Kan itu nanti dari hasil uji laboratorium. Kemudian keterangan yang melakukan peracikan. Dia itu tau bahan - bahan kimia itu, tahu tidak bahayanya," ujar Dono.
Hingga kini, Polisi kini tengah gencar-gencarnya melakukan razia terhadap minuman keras oploson.
Seperti diketahui, untuk diwilayah hukum Polda Metro Jaya data yang diterima, ada 31 orang meninggal dunia terkait miras oplosan. Sedangkan di Jawa Barat sudah ada 51 orang meninggal akibat miras oplosan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional