Suara.com - Tersangka pengedar dan pembuat uang palsu pecahan Rp100 ribu yang berjumlah empat orang di daerah Pandeglang Banten, berhasil dibekuk aparat Direktorat Tindak Pidana Bareskrim, Mabes Polri pada Senin (16/4/2018).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang mengatakan satu tersangka berinisial AP (39), berprofesi sebagai dokter.
"Itu tersangka inisial AP profesi dokter, buka praktek di daerah Bekasi," kata Daniel di Bareskrim Polri, Jalan Medan m
Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Daniel menjelaskan keterlibatan AP dalam sindikat uang palsu yakni lantaran terlilit hutang.
"Pengakuan dia (AP) terlilit hutang. Sering didatangi debt collector yang menagih hutang. Jadi AP terlibat (sindikat uang palsu) ingin butuh uang dengan cepat," ujar Daniel.
Adapun peran AP pun sebagai pemodal dengan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta, kepada tiga tersangka lain yakni AK (56), AD (62) dan AM (35) untuk membeli peralatan maupun bahan untuk mencetak uang palsu.
"Itu dia serahkan uang Rp250 juta kepada tersangka lain. Sebagai modal untuk buat uang palsu," kata Daniel.
Hingga kini, Polisi juga masih melakukan pengejaran satu tersangka bernama Tutok yang membantu AP memberikan modal uang kepada tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat dan Pandeglang Banten.
Baca Juga: Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rupiah dan Asing di Ruko
Adapun, motif empat pelaku mengedarkan uang palsu yakni karena faktor ekonomi. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015.
Selanjutnya, barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 600 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu, telepon genggam, satu unit sepeda motor matic dan peralatan pembuat uang palsu.
Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Berita Terkait
-
Kantung Mata Hitam dan Kendur Bikin Terlihat Lebih Tua, Bisakah Dihilangkan? Ini Kata Dokter
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Urutan Basic Skincare Malam Menurut Dokter Tompi, Simpel dan Efektif
-
Perdana Sidang Tatap Muka, Ammar Zoni Tampil Kurus dan Curi Pandang ke Dokter Kamelia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka