Suara.com - Tersangka pengedar dan pembuat uang palsu pecahan Rp100 ribu yang berjumlah empat orang di daerah Pandeglang Banten, berhasil dibekuk aparat Direktorat Tindak Pidana Bareskrim, Mabes Polri pada Senin (16/4/2018).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang mengatakan satu tersangka berinisial AP (39), berprofesi sebagai dokter.
"Itu tersangka inisial AP profesi dokter, buka praktek di daerah Bekasi," kata Daniel di Bareskrim Polri, Jalan Medan m
Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Daniel menjelaskan keterlibatan AP dalam sindikat uang palsu yakni lantaran terlilit hutang.
"Pengakuan dia (AP) terlilit hutang. Sering didatangi debt collector yang menagih hutang. Jadi AP terlibat (sindikat uang palsu) ingin butuh uang dengan cepat," ujar Daniel.
Adapun peran AP pun sebagai pemodal dengan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta, kepada tiga tersangka lain yakni AK (56), AD (62) dan AM (35) untuk membeli peralatan maupun bahan untuk mencetak uang palsu.
"Itu dia serahkan uang Rp250 juta kepada tersangka lain. Sebagai modal untuk buat uang palsu," kata Daniel.
Hingga kini, Polisi juga masih melakukan pengejaran satu tersangka bernama Tutok yang membantu AP memberikan modal uang kepada tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat dan Pandeglang Banten.
Baca Juga: Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rupiah dan Asing di Ruko
Adapun, motif empat pelaku mengedarkan uang palsu yakni karena faktor ekonomi. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015.
Selanjutnya, barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 600 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu, telepon genggam, satu unit sepeda motor matic dan peralatan pembuat uang palsu.
Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Berita Terkait
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sekolah Rakyat Nyalakan Aisyah Nur Aini Penjual Nasi Goreng Kejar Mimpi Jadi Dokter
-
Mengintip Basic Skincare dr. Tompi untuk Kulit Sehat dan Awet Muda
-
MGBKI Soroti Kegagalan Sistem, Buntut Dokter Magang di Jambi Meninggal Kelelahan
-
Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan